KPK Sita Rp610 Juta di OTT Cilacap, Uang Dikemas dalam Goodie Bag untuk THR Eksternal

- Minggu, 15 Maret 2026 | 03:30 WIB
KPK Sita Rp610 Juta di OTT Cilacap, Uang Dikemas dalam Goodie Bag untuk THR Eksternal

Operasi tangkap tangan KPK di Cilacap pada Jumat lalu memang berbuah hasil nyata. Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah itu menyita uang tunai sebesar Rp610 juta. Uang itu terkait dengan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang kini berstatus tersangka.

Yang menarik, sebagian dari uang ratusan juta itu ternyata sudah dikemas rapi. "Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Goodie bag berisi uang itu, kata Asep, disimpan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma, sang Asisten II Kabupaten Cilacap. Rencananya, bingkisan itu akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya untuk pihak-pihak eksternal.

"Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah yang diamankan di ruang kerjanya," sambung Asep. Ini bukan kali pertama. Dari pemeriksaan, muncul dugaan praktik serupa sudah berjalan tahun lalu, pada 2025. Saat itu, sang bupati diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah, lagi-lagi untuk keperluan THR eksternal.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Bupati Syamsul, ada juga Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Penetapan ini dilakukan setelah mereka terjaring OTT. Operasi besar-besaran itu sendiri mengamankan 17 orang. Tiga belas di antaranya dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," jelas Asep Guntur Rahayu.

Kedua tersangka kini menghadapi pasal yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang baru. Kasus ini jelas akan menjadi sorotan panjang, mengingat modusnya yang terkesan sistematis dan melibatkan dana yang tak sedikit.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar