MPR RI dan UAJY Bahas Risalah Perubahan UUD 1945 sebagai Rujukan Konstitusional

- Senin, 15 Juni 2026 | 19:10 WIB
MPR RI dan UAJY Bahas Risalah Perubahan UUD 1945 sebagai Rujukan Konstitusional

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggandeng Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) untuk menyelenggarakan forum diskusi kelompok terfokus yang membahas urgensi risalah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai rujukan konstitusional. Acara yang berlangsung di Ruang Konferensi Fakultas Hukum UAJY, Yogyakarta, pada Senin (15/6/2026) itu mengusung tema mengurai makna konstitusi dalam tinjauan hukum dan kajian akademik.

Forum ini menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara sebagai narasumber. Mereka mendiskusikan secara mendalam posisi serta relevansi risalah perubahan UUD 1945 dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, terutama fungsinya sebagai sumber penafsiran konstitusi yang otentik.

Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Wachid Nugroho, menegaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari upaya transformasi kelembagaan sekaligus penguatan fungsi dokumentasi konstitusional MPR. Menurutnya, risalah persidangan dan dokumen konstitusional yang dimiliki MPR merupakan aset berharga yang belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber pengetahuan dan rujukan akademik.

“Ini salah satu jejak kelembagaan MPR yang menurut saya perlu dibangkitkan kembali. Risalah harus menjadi dokumen hukum administrasi yang memiliki nilai dan keberlanjutan, bukan sekadar dokumen yang selesai dibuat lalu hilang begitu saja,” ujar Wachid dalam keterangannya.

Wachid menjelaskan bahwa naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 saat ini telah menjadi salah satu rujukan utama bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum dalam memahami proses amandemen konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan diskusi yang lebih mendalam untuk menempatkan kembali risalah persidangan dalam kerangka hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa MPR RI menyimpan berbagai arsip penting, mulai dari dokumen MPRS, MPR, hingga risalah Konstituante. Seluruh arsip itu berpotensi dikembangkan menjadi pusat dokumentasi dan literasi konstitusi nasional.

“Kami memiliki imajinasi dan cita-cita untuk membangun semacam pusat literasi konstitusi yang berisi arsip-arsip penting ketatanegaraan. Banyak dokumen berharga yang sebenarnya ada, tetapi belum banyak diketahui publik maupun kalangan akademik,” tuturnya.

Menurut Wachid, keberadaan dokumen konstitusional yang autentik menjadi semakin krusial di tengah tantangan era pasca kebenaran, ketika informasi yang beredar sering kali menimbulkan kebingungan mengenai fakta dan kebenaran. “Dalam era post-truth, kita membutuhkan dokumen yang sahih dan original. Ini menjadi pintu masuk untuk mengaktualisasikan peran MPR agar lebih terlihat output kelembagaannya melalui pengelolaan dan pemanfaatan risalah,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UAJY, Prof. Theresia Anita Christiani, menyambut baik penyelenggaraan kegiatan akademik tersebut. Ia menegaskan pentingnya menghidupkan kembali kesadaran konstitusional di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Topik ini menjadi sangat relevan dengan situasi saat ini, di mana kita diingatkan kembali untuk selalu menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dalam menjalankan kehidupan bernegara di Indonesia,” kata Prof. Theresia.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat Jenderal MPR RI yang telah memilih Fakultas Hukum UAJY sebagai mitra penyelenggara. Prof. Theresia berharap kerja sama ini dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik lain yang memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

“Kami sangat berterima kasih karena kegiatan ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan atmosfer akademik di lingkungan fakultas. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Acara ini dihadiri oleh Perisalah Legislatif Ahli Madya Cucu Riwayati dan Elin Marlina, Kepala Prodi S1 FH UAJY Yolanda Simbolon, Kepala Bagian Laboratorium Hukum UAJY Bonaventura Pradana Suhendarto, serta segenap civitas akademika dan mahasiswa Fakultas Hukum UAJY. Diskusi juga menghadirkan narasumber ahli, yakni Dekan FH UAJY Prof. Theresia Anita Christiani, dosen FH UAJY B. Hestu C. Handoyo, Riawan Tjandra, dan Hyronimus Rhiti, dengan moderator Perisalah Legislatif Ahli Pertama MPR RI, Rivay Frien Danu.

Melalui kegiatan ini, MPR RI bersama kalangan akademisi berupaya memperkuat pemahaman konstitusi sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan arsip dan risalah ketatanegaraan sebagai bagian dari pembangunan budaya konstitusi di Indonesia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar