Sementara atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 perpu i 2016 jo pasal 76 e undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sumber: tvone
Sementara atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 perpu i 2016 jo pasal 76 e undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Menjaga Marwah Bangsa: Ketika Keluhuran Batin Menjadi Fondasi Negara
Jalan Tol Menuju IKN Ambruk, Diduga Akibat Hujan Deras dan Pergerakan Tanah
Dunia Waspada: Langkah Trump ke Venezuela Buka Luka Lama Pengaruh Global AS
Trump Beri Ultimatum ke Kuba: Buat Kesepakatan, atau Hadapi Konsekuensi