Sementara atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 perpu i 2016 jo pasal 76 e undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sumber: tvone
Sementara atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 perpu i 2016 jo pasal 76 e undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual