Nafsu Tak Terbendung, Ilham Nekat Begal Payudara Bocah SD di Bandung, Ngaku Khilaf

- Rabu, 15 Mei 2024 | 12:30 WIB
Nafsu Tak Terbendung, Ilham Nekat Begal Payudara Bocah SD di Bandung, Ngaku Khilaf


Sementara atas kejadian  itu pelaku dijerat pasal 82 perpu i 2016 jo pasal 76 e undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.


"Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," ungkapnya.


Sumber: tvone

SEBELUMNYA

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar