Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FH UI) akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka mencabut status keanggotaan aktif seorang terduga pelaku pelecehan seksual dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM). Keputusan ini bukan main-main, tertuang hitam di atas putih dalam Surat Keputusan bernomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Semua ini, tentu saja, merupakan respons atas dugaan kekerasan seksual yang sempat beredar di lingkungan kampus. Suasana di fakultas sempat tegang, dan banyak yang menunggu sikap resmi dari perwakilan mahasiswa.
“BPM FH UI menyampaikan sikap atas beredarnya dugaan kekerasan seksual di lingkungan IKM FH UI. Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi,”
begitu bunyi pernyataan resmi mereka. Suaranya keras dan jelas.
Dalam pernyataan yang sama, mereka juga menegaskan posisinya untuk selalu berpihak pada korban. Komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat bagi setiap insan kampus ditegaskan kembali.
“BPM FH UI berdiri bersama korban dan berkomitmen menjaga ruang yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh mahasiswa,”
lanjut pernyataan itu. Pencabutan keanggotaan ini disebut sebagai konsekuensi logis. Sang terduga pelaku dianggap telah melanggar aturan dasar organisasi yang berlaku.
Namun begitu, BPM FH UI dengan hati-hati menegaskan batas wewenang mereka. Sanksi organisasi ini, meski tegas, sama sekali tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum yang sedang berjalan. Mereka sadar betul, ranah hukum adalah wilayah yang berbeda.
Artikel Terkait
Atlético Madrid Lolos ke Semifinal Liga Champions Usai Tekuk Barcelona
Muadzin di Pasuruan Jadi Korban Pencurian Motor Saat Hendak Azan Subuh
Al-Ittihad Lolos ke Babak Berikutnya Liga Champions AFC Berkat Penalti Fabinho di Menit Akhir
Liverpool Hadapi PSG di Anfield dengan Tekanan Agregat 0-2 dan Absennya Alisson