“Perlu ditegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah organisasi, sementara proses penanganan dugaan kekerasan seksual tetap berada pada kewenangan Satgas PPKS UI dan aparat penegak hukum,”
jelas BPM. Poin ini penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Seruan untuk Bijak di Media Sosial
Di luar sanksi formal, ada imbauan penting yang disampaikan. BPM FH UI meminta seluruh elemen mahasiswa, terutama sesama anggota IKM, untuk menjaga etika dalam membicarakan kasus ini.
Imbauannya jelas: jangan sebarkan identitas korban. Hindari spekulasi yang tidak berdasar. Dan yang utama, semua pihak diajak untuk bersama-sama menjaga agar fakultas tetap menjadi ruang yang aman untuk belajar dan berkembang.
“Kami mengimbau seluruh IKM FH UI untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, menghindari spekulasi, serta bersama menjaga ruang aman di lingkungan fakultas,”
demikian penutup pernyataan mereka. Pesannya sederhana: tuntaskan masalah tanpa menciptakan masalah baru.
Artikel Terkait
Liverpool Hadapi PSG di Anfield dengan Tekanan Agregat 0-2 dan Absennya Alisson
Polisi Jateng Gerebek Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, Tiga Otak Diamankan
Keluarga Bripda Natanael Desak Penyidikan Tuntas Usai Ditemukan Tewas dengan Luka Lebam di Mess Polda Kepri
Barcelona Hadapi Misi Hampir Mustahil di Markas Atletico Madrid