BPM FH UI Cabut Keanggotaan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

- Selasa, 14 April 2026 | 21:00 WIB
BPM FH UI Cabut Keanggotaan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

“Perlu ditegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah organisasi, sementara proses penanganan dugaan kekerasan seksual tetap berada pada kewenangan Satgas PPKS UI dan aparat penegak hukum,”

jelas BPM. Poin ini penting untuk menghindari kesalahpahaman.

Seruan untuk Bijak di Media Sosial

Di luar sanksi formal, ada imbauan penting yang disampaikan. BPM FH UI meminta seluruh elemen mahasiswa, terutama sesama anggota IKM, untuk menjaga etika dalam membicarakan kasus ini.

Imbauannya jelas: jangan sebarkan identitas korban. Hindari spekulasi yang tidak berdasar. Dan yang utama, semua pihak diajak untuk bersama-sama menjaga agar fakultas tetap menjadi ruang yang aman untuk belajar dan berkembang.

“Kami mengimbau seluruh IKM FH UI untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, menghindari spekulasi, serta bersama menjaga ruang aman di lingkungan fakultas,”

demikian penutup pernyataan mereka. Pesannya sederhana: tuntaskan masalah tanpa menciptakan masalah baru.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar