Dua Pengamen di Serang Ditangkap Polisi Jual Motor Curian lewat WhatsApp

- Rabu, 15 April 2026 | 03:20 WIB
Dua Pengamen di Serang Ditangkap Polisi Jual Motor Curian lewat WhatsApp

Dua pengamen berhasil dibekuk polisi karena diduga mencuri motor. Unit Reskrim Polsek Cikande, Serang, menangkap SMR (25) dan SN (24) setelah berhasil mengendus aktivitas mencurigakan mereka di media sosial. Rupanya, selain mengamen, keduanya memasarkan motor curian lewat status WhatsApp.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan modus operandi mereka.

"Kami amankan dua terduga pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen. Modusnya, mereka menawarkan motor hasil curian lewat media sosial. Calon pembeli diajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi langsung," ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Semua berawal dari patroli siber. Petugas kepolisian yang sedang memantau aktivitas online menemukan sesuatu yang janggal: sebuah tawaran menjual motor Honda Beat lewat status WhatsApp. Sistemnya COD, atau bayar di tempat. Ini langsung memantik kecurigaan.

Tim pun bergerak. Dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah, tim Resmob Polsek Cikande mendatangi lokasi temu yang disepakati, yaitu sebuah parkiran minimarket di Desa Cikande. Peristiwa itu terjadi Selasa siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar