Dua Pengamen di Serang Ditangkap Polisi Jual Motor Curian lewat WhatsApp

- Rabu, 15 April 2026 | 03:20 WIB
Dua Pengamen di Serang Ditangkap Polisi Jual Motor Curian lewat WhatsApp

Dua pengamen berhasil dibekuk polisi karena diduga mencuri motor. Unit Reskrim Polsek Cikande, Serang, menangkap SMR (25) dan SN (24) setelah berhasil mengendus aktivitas mencurigakan mereka di media sosial. Rupanya, selain mengamen, keduanya memasarkan motor curian lewat status WhatsApp.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan modus operandi mereka.

"Kami amankan dua terduga pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen. Modusnya, mereka menawarkan motor hasil curian lewat media sosial. Calon pembeli diajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi langsung," ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Semua berawal dari patroli siber. Petugas kepolisian yang sedang memantau aktivitas online menemukan sesuatu yang janggal: sebuah tawaran menjual motor Honda Beat lewat status WhatsApp. Sistemnya COD, atau bayar di tempat. Ini langsung memantik kecurigaan.

Tim pun bergerak. Dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah, tim Resmob Polsek Cikande mendatangi lokasi temu yang disepakati, yaitu sebuah parkiran minimarket di Desa Cikande. Peristiwa itu terjadi Selasa siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Begitu tiba, kedua pelaku langsung diamankan. Tak hanya orangnya, polisi juga menyita barang bukti. Ada satu unit Honda Beat warna merah tanpa plat nomor yang rencananya dijual, plus satu motor Suzuki RC100.

"Kami juga amankan kunci T dan empat ponsel dari keduanya," terang Kapolres Andri Kurniawan. Saat itu, ia didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.

Setelah didalami, ternyata motor Honda Beat merah itu punya cerita. Kendaraan itu identik dengan motor yang dilaporkan hilang dari Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang. Pencuriannya terjadi lebih awal, yaitu pada Selasa subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

Karena lokasi kejadian asli pencurian ada di Pandeglang, Polres Serang pun berkoordinasi dengan rekan mereka di Polres Pandeglang. Proses hukum selanjutnya akan ditangani di sana.

"Mengingat LP-nya terdaftar di Polsek Cikedal, maka kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar