KPK Proses SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam Usai Tersangka Meninggal Dunia

- Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB
KPK Proses SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam Usai Tersangka Meninggal Dunia

Kabar terbaru datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu ternyata sedang memproses Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk Siman Bahar. Dia adalah tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam yang sempat menggemparkan.

Alasannya? Tersangka yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Loco Montrado itu dikabarkan telah meninggal dunia di luar negeri.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin malam kemarin.

"Informasi meninggal dunia itu, per hari ini, kita sudah bisa pastikan. Hanya kita butuh administrasinya,"

Begitu penjelasan Taufik. Dia menegaskan, SP3 baru akan diterbitkan setelah KPK mendapatkan dan memastikan keabsahan surat keterangan kematian Siman Bahar. Proses administrasi ini menjadi kunci.

"Tentunya, ini demi hukum. Kalau tersangka meninggal dunia, SP3 pasti. Tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek,"

Siman Bahar sendiri dijerat dengan pasal korupsi, terkait kasus yang merugikan negara. Menariknya, ini bukan kasus biasa. Sebelumnya, pada 2025, KPK berhasil menyita uang tunai fantastis senilai Rp 100,7 miliar dari Siman. Uang sebesar itu diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang mereka usut.

Jalur hukum untuk kasus ini sebenarnya sudah berjalan. Sebelum menetapkan Siman, KPK lebih dulu menggarap mantan pejabat Antam, Dody Martimbang. Terbukti bersalah, Dody kini harus mendekam di penjara selama 6,5 tahun. Nilai kerugian negara dalam vonisnya sama persis: Rp 100,7 miliar.

Di sisi lain, perkembangan kasus ini ternyata masih terus merambah. KPK tak hanya berhenti pada individu. Terbaru, mereka secara resmi menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu kini ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk.

Dengan kabar duka ini, penyidikan terhadap Siman Bahar tampaknya akan segera ditutup. Namun, gelombang pemeriksaan terhadap pihak korporasi justru baru dimulai. Perjalanan kasus ini masih punya cerita panjang.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar