KPK Periksa Pejabat Badilum MA Terkait Mutasi Hakim Tersangka Korupsi

- Rabu, 15 April 2026 | 03:00 WIB
KPK Periksa Pejabat Badilum MA Terkait Mutasi Hakim Tersangka Korupsi

Jakarta, Rabu pagi – Ruang pemeriksaan KPK di Jakarta Selatan kembali ramai. Kali ini, penyidik memanggil dua pejabat terkait mutasi hakim. Mereka adalah Zubair, Kepala Seksi Mutasi I, dan Irma Susanti dari Seksi Mutasi II Hakim. Keduanya berasal dari Direktorat Jenderal Badilum Mahkamah Agung.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pemanggilan ini berkaitan langsung dengan kasus korupsi yang menjerat dua hakim di Depok. “Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” jelas Budi, seusai pemeriksaan Selasa (14/4) kemarin.

Kasusnya sendiri sudah berjalan beberapa bulan. Bermula dari operasi tangkap tangan awal Februari lalu, KPK menyergap sejumlah orang. Yang paling mencolok adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketuanya, Bambang Setyawan. Mereka diduga terlibat korupsi pengurusan sengketa lahan.

Tak cuma kedua hakim itu. Operasi senyap itu juga meringkus lima orang lain. Ada juru sita, juga sejumlah direktur dan pegawai dari PT Karabha Digdaya. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, KPK merasa bukti sudah cukup. Alhasil, status lima orang itu dinaikkan menjadi tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka sebagai berikut EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” tegas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Bambang Setyawan alias BBG, rupanya punya masalah lain. Dari data laporan PPATK, dia diduga menerima gratifikasi yang cukup besar. Uang senilai Rp 2,5 miliar itu konon berasal dari setoran penukaran valas sebuah perusahaan, PT DMV. Transaksi itu terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan terhadap dua pejabat mutasi hari ini menunjukkan penyelidikan terus merambah. KPK sepertinya tak hanya fokus pada penerima suap, tapi juga mencermati kemungkinan ada permainan di belakang layar. Soal apakah mutasi jabatan para hakim itu ada kaitannya dengan kasus ini, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar