Api berkobar di rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB. Ternyata, ini bukan sekadar insiden biasa. Polisi membuktikan ada niat jahat di balik kobaran api yang melahap rumah di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang itu.
Pelakunya? Bukan orang tak dikenal. Justru mantan sopir pribadi sang hakim sendiri, berinisial FA. Kamar utama yang penuh dokumen dan barang berharga jadi sasaran. Sejak awal, Khamozaro sudah curiga. Ia mendesak polisi untuk mengusut lebih dalam.
Baru pada Jumat (14/11), FA berhasil ditangkap. Beberapa barang bukti turut diamankan.
“Tersangka FA merupakan mantan sopir korban, sehingga tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11).
Menurut Calvijn, rencana jahat ini sudah disusun FA sejak 30 Oktober 2025. Bahkan, ia sempat mengumbar niatnya pada Simamora, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kedua. “Mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya,” begitu katanya menirukan ucapan FA.
Kesempatan datang saat istri hakim, Wina Falinda, pergi mengendarai Toyota Fortuner sekitar pukul 09.36 WIB. Wina ternyata meninggalkan kunci di rak sepatu depan rumah. FA yang sudah memantau pun mengambil celah.
Pagi itu, sekitar pukul 08.30 WIB, FA terlihat di PN Medan. Ia minum kopi dan menemui seorang sekuriti bernama DP. Tujuannya satu: memastikan di mana sang hakim berada. “Jadi tersangka memantau,” ucap Calvijn.
Pukul 09.30 WIB, FA berangkat menuju kompleks perumahan. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 10.07 WIB, tapi tak langsung bertindak. Sepuluh menit kemudian, ia masuk ke dalam rumah dengan mengambil kunci yang ditinggalkan di rak sepatu. Pintu besi ternyata tidak dikunci, sehingga FA cukup membuka pintu kayu dengan kunci tersebut.
Begitu masuk, FA langsung menuju kamar pribadi hakim. Dengan obeng yang sudah disiapkan, ia membongkar pintu kamar yang terkunci. “Begitu masuk menuju lemari pakaian milik istri korban,” imbuh Calvijn.
Dari laci lemari pakaian, FA mengambil perhiasan milik istri hakim. Tapi aksinya belum berakhir. Ia justru membakar kamar tersebut. “Setelah berhasil mencuri, dilanjutkan proses pembakaran,” tegas Calvijn.
FA mengambil tisu bambu dekat TV, lalu membakar bagian dalam lemari baju, sisi kiri lemari, bawah laci, dan akhirnya tempat tidur.
Tak Sendirian, Tiga Tersangka Lain Terungkap
Polrestabes Medan juga meringkus tiga orang lain yang terlibat. Mereka adalah OHS, HS, dan MMA. Masing-masing punya peran.
Usai membakar rumah, FA langsung menuju toko emas Barus. Di sana, ia menjual perhiasan curian senilai Rp 25 juta tanpa surat.
Ia lalu menghubungi OHS, yang dikenal dekat dengan hakim PN Medan. Mereka bertemu di sebuah SPBU. FA menanyakan situasi rumah hakim pasca kebakaran dan memberi OHS uang Rp 5 juta kemungkinan untuk tutup mulut.
Sementara HS membantu FA menjual perhiasan ke toko Munthe dan menerima hasil penjualannya. Adapun MMA, pemilik toko emas, berperan sebagai penadah. Ia membeli barang curian dari FA sebanyak tiga kali, berupa cincin, kalung, gelang, dan anting tanpa surat. Nilainya cukup fantastis.
Polisi berhasil menyita barang bukti emas seberat 209,78 gram hasil leburan yang rencananya akan dibuat cincin dan gelang untuk FA.
Dendam di Balik Pembakaran
Lantas, apa motif di balik aksi nekat ini? Calvijn mengungkap, FA menyimpan sakit hati dan dendam terhadap Khamozaro. Ia dipecat sebagai sopir pada pertengahan Oktober 2025.
“Banyak alasannya, salah satunya itu (sakit hati dipecat korban),” kata Calvijn.
Sejauh ini, polisi belum menemukan alasan lain yang mendorong aksi FA, termasuk kaitannya dengan perkara yang ditangani Khamozaro. “Dengan menyimpulkan dari rangkaian panjang proses penyelidikan dan penyidikan di dalam frame criminal scientific investigation bahwa tersangka FA terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran dirinya sendiri dan sudah direncanakan,” sambungnya.
Kini FA telah ditahan dengan dakwaan Pasal 187 dan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 E Juncto Pasal 65 KUHP. Sebuah akhir dari rencana yang berawal dari dendam pribadi.
Artikel Terkait
Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Senior
Marc Marquez Juarai Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 Usai Dominasi Penuh dari Start Hingga Finis
Kapten Marseille Leonardo Balerdi Cedera Betis, Tinggalkan Pemusatan Latihan Timnas Argentina
Rachel/Febi Gagal ke Final Usai Dikalahkan Unggulan Pertama China di Semifinal Indonesia Open 2026