Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal

- Senin, 13 April 2026 | 13:00 WIB
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal

Operasi senyap Balai Besar POM Makassar berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal. Obat-obat tertentu, atau yang sering disebut OOT, itu termasuk golongan G (Gevaarlijk) dan dikenal rawan disalahgunakan. Puluhan ribu butir obat diamankan dari sebuah rumah di kawasan Maccini Gusung, Makassar.

Menurut Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan, semuanya berawal dari informasi intelijen. Ada laporan soal pengiriman paket mencurigakan ke kota ini.

Isinya? Tablet putih polos dengan logo huruf "Y" di kedua sisinya. Satu botol berisi seribu butir, total semua jadi 96.000 tablet. Cukup fantastis. Setelah diuji di lab, terkonfirmasi obat itu mengandung Triheksifenidil atau THP dengan kadar 4,16 mg per tablet.

Nah, Triheksifenidil ini sebenarnya obat keras antikolinergik. Di dunia medis, ia dipakai untuk menangani gejala Parkinson dan gangguan gerakan tubuh. Tapi di tangan yang salah, efek sampingnya seperti halusinasi dan euforia justru dicari-cari. Itu sebabnya, obat ini seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter dari apotek resmi.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar