Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal

- Senin, 13 April 2026 | 13:00 WIB
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal

Yosef bilang, peredaran gelap seperti ini bukan masalah sepele. Kaitannya erat dengan tindak kriminalitas. Banyak kasus yang melibatkan remaja mulai dari tawuran sampai pencurian ternyata dipicu oleh penyalahgunaan obat jenis ini.

Di sisi lain, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka. Seorang pria berinisial "S", 58 tahun. Saat ini ia sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel. Dia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal 12 tahun atau denda sampai Rp5 miliar.

Kalau ditilik dari nilai ekonominya, barang bukti yang disita ini ditaksir mencapai nilai sekitar Rp192 juta. Operasi ini jelas sebuah pukulan telak bagi jaringan peredaran obat ilegal. Namun begitu, pengawasan tentu harus terus berjalan. Masih panjang.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar