Yosef bilang, peredaran gelap seperti ini bukan masalah sepele. Kaitannya erat dengan tindak kriminalitas. Banyak kasus yang melibatkan remaja mulai dari tawuran sampai pencurian ternyata dipicu oleh penyalahgunaan obat jenis ini.
Di sisi lain, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka. Seorang pria berinisial "S", 58 tahun. Saat ini ia sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel. Dia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal 12 tahun atau denda sampai Rp5 miliar.
Kalau ditilik dari nilai ekonominya, barang bukti yang disita ini ditaksir mencapai nilai sekitar Rp192 juta. Operasi ini jelas sebuah pukulan telak bagi jaringan peredaran obat ilegal. Namun begitu, pengawasan tentu harus terus berjalan. Masih panjang.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi CCTV Rp2 Miliar di Makassar Mandek, Kejaksaan Dinilai Lamban
Berkas Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dinyatakan Lengkap, Segara Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Islah Bahrawi Ungkap Mahfud MD sebagai Inspirasi Keberaniannya Kritik Prabowo
Stok Beras Pemerintah Capai Rekor Tertinggi 4,72 Juta Ton