Bupati Tulungagung Tersangka KPK, Diduga Pakai Surat Sakti untuk Paksa Pejabat

- Senin, 13 April 2026 | 21:25 WIB
Bupati Tulungagung Tersangka KPK, Diduga Pakai Surat Sakti untuk Paksa Pejabat

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi berstatus tersangka KPK. Dia diduga memeras 16 pejabat atau Kepala OPD di lingkungan pemerintahannya. Yang menarik, aksi pemerasan ini ternyata melibatkan apa yang disebut 'surat sakti'.

Operasi tangkap tangan (OTT) sudah dilakukan KPK sejak Jumat lalu. Saat itu, 18 orang diamankan. Namun, hanya 13 orang yang akhirnya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Di antara mereka, selain sang bupati, ada juga adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang kebetulan berada di lokasi yang sama.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK tak hanya menetapkan Gatut sebagai tersangka, tetapi juga langsung menahannya. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ikut terseret dalam penetapan tersangka yang sama.

Lalu, bagaimana modusnya? Ternyata, ini berawal usai pelantikan sejumlah pejabat pada Desember 2025 silam. Para Kepala OPD yang baru dilantik itu dipanggil satu per satu ke ruangannya.

Mereka kemudian dihadapkan pada dua surat perjanjian yang harus ditandatangani.

Isi Dua 'Surat Sakti' itu Mengagetkan

Menurut penjelasan KPK, surat pertama berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan, bahkan mundur dari status ASN, jika dinilai tak mampu menjalankan tugas. Surat itu sudah dibubuhi meterai, hanya kolom tanggalnya yang sengaja dibiarkan kosong. Salinannya pun tidak diberikan kepada para pejabat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan hal ini dalam konferensi pers.

"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas," jelas Asep.

Selain surat pengunduran diri yang berisi dua klausul itu, ada satu surat lagi yang tak kalah mengikat. Pejabat juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di unit kerjanya masing-masing.

"Jadi ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran apa pun yang terjadi, nah dia akan bertanggung jawab penuh," tambah Asep.

Dua dokumen itulah yang kemudian dijadikan alat tekanan. Surat-surat 'sakti' yang siap digunakan kapan saja untuk memeras para pejabat yang tak mau bekerja sama.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar