Sementara menunggu proses itu, perbaikan sejumlah fasilitas penunjang di kompleks DPRD Sulsel terus berjalan. Pekerjaan yang ditangani PT Hutama Karya ini mencakup kantin, ruang aspirasi, ruang Badan Kehormatan, hingga Gedung Tower. Perbaikan lift juga sedang dipersiapkan, setelah fasilitas lama dinyatakan rusak.
Jabir lalu menguraikan kronologi perubahan keputusan ini. Saat peninjauan awal pascapembakaran 29 Agustus 2025, Dirjen Cipta Karya masih merekomendasikan rehabilitasi berat untuk gedung paripurna. Tapi rekomendasi itu berbalik setelah kajian teknis lanjutan.
“Sudah jelaskan Dirjen waktu itu, bahwa ini gedung sekretariat tidak bisa lagi, harus dirobohkan. Kalau gedung paripurna harus rehab berat, saat itu. Tapi, tidak boleh dirobohkan tanpa ada keputusan gubernur, karena harus ada penghapusan aset secara fisik,” katanya.
Menurutnya, memilih merobohkan dan membangun ulang gedung utama dinilai lebih tepat. Pertimbangannya, usia bangunan yang sudah tua berdiri sejak 1984. Selain itu, ada juga soal keterbatasan kapasitas dan risiko teknis yang harus dihadapi.
“Kalau direkonstruksi dibangun ulang, jauh lebih bagus. Kalau tower, itu cuma rehabilitasi. Rahabnya sejauh ini baru 20 persen progresnya, jadi belum bisa digunakan. Mungkin bisa dipakai tahun depan. Seluruh anggarannya dari pusat,” ujarnya.
Jabir menambahkan satu hal penting: proses pembongkaran gedung nantinya harus memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Jadi intinya, batal rehab gedung paripurna. Harus diratakan untuk bangun ulang,” pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Beberkan Modus Bupati Tulungagung Paksa 16 Dinas Setor Rp2,7 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Bupati Bone Pastikan 10 Sumur Bor dari Pusat Segera Diresmikan
BMKG Prakirakan Cuaca Bervariasi, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah di Sulsel
Damkar Mamuju Evakuasi Piton 6 Meter yang Memangsa Kambing Warga