Gedung Utama DPRD Sulsel Dipastikan Diratakan Usai Kajian Teknis PUPR

- Minggu, 12 April 2026 | 07:00 WIB
Gedung Utama DPRD Sulsel Dipastikan Diratakan Usai Kajian Teknis PUPR

Gedung utama DPRD Sulawesi Selatan, yang rusak parah dibakar massa pada Agustus 2025 lalu, akhirnya dipastikan akan dirobohkan total. Keputusan ini muncul setelah kajian teknis terbaru dari Kementerian PUPR menyimpulkan bangunan itu sudah tidak layak lagi untuk dipakai.

“Setelah Kementerian PU adakan penelitian ulang, ternyata ruang paripurna atau gedung utama harus direkonstruksi, harus dirobohkan,”

Demikian penjelasan Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, Muhammad Jabir, di Makassar, Sabtu (11/4/2026).

Sebenarnya, rencana awal pemerintah pusat berbeda. Mereka hanya akan membangun ulang gedung sekretariat yang rusak parah, sementara bangunan lain termasuk gedung utama cukup direhabilitasi. Namun begitu, hasil perhitungan dan kajian lebih mendalam mengubah segalanya.

“Awalnnya, gedung yang ditaksir untuk direkonstruksi hanya gedung sekretariat, lainnya rehabilitasi. Contoh Gedung Tower direhabilitasi, ruang-ruang fraksi (gedung utama) dan gedung yang biasa kita pakai paripurna direhab berat,” ujar Jabir.

Berdasarkan kajian itu, Sekretariat DPRD Sulsel sudah mengajukan penghapusan aset untuk gedung sekretariat. Usulan itu disetujui lewat Surat Keputusan Gubernur.

Di sisi lain, untuk gedung utama, proses penghapusan aset fisiknya masih harus diusulkan lagi. “Jadi, itu harus dihapus dulu fisiknya. Harus ada mekanisme keputusan gubernur. Itu kita belum usulkan. Yang ada, baru SK penghapusan gedung sekretariat,” tuturnya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar