Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun

- Sabtu, 11 April 2026 | 21:40 WIB
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun

Di sisi lain, penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Tim dari Satreskrim Polres Cianjur paham betul, kondisi psikis korban adalah prioritas utama. Mereka tak hanya fokus pada proses hukum.

Selain visum dan pemeriksaan saksi, polisi juga langsung melibatkan psikolog atau tenaga profesional lainnya. Tujuannya jelas: memulihkan mental si anak seoptimal mungkin.

“Kami terus mendalami total frekuensi perbuatan tersangka. Fokus kami saat ini adalah mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemulihan psikis korban berjalan optimal dengan bantuan tenaga ahli,”

tambah Fazri.

Untuk perbuatannya, tersangka kini menghadapi jerat hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ditambah Pasal 473 ayat 4. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Saat ini, R sudah ditahan menunggu proses persidangan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar