Di sisi lain, penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Tim dari Satreskrim Polres Cianjur paham betul, kondisi psikis korban adalah prioritas utama. Mereka tak hanya fokus pada proses hukum.
Selain visum dan pemeriksaan saksi, polisi juga langsung melibatkan psikolog atau tenaga profesional lainnya. Tujuannya jelas: memulihkan mental si anak seoptimal mungkin.
“Kami terus mendalami total frekuensi perbuatan tersangka. Fokus kami saat ini adalah mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemulihan psikis korban berjalan optimal dengan bantuan tenaga ahli,”
tambah Fazri.
Untuk perbuatannya, tersangka kini menghadapi jerat hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ditambah Pasal 473 ayat 4. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Saat ini, R sudah ditahan menunggu proses persidangan.
Artikel Terkait
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Presiden Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI di Munas ke-16
Mentan Proyeksikan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Dorong Hilirisasi Inovasi Kampus