Komisi III DPR Desak Kejagung Perluas Penyidikan Pelanggaran di Kejari Karo

- Senin, 06 April 2026 | 16:00 WIB
Komisi III DPR Desak Kejagung Perluas Penyidikan Pelanggaran di Kejari Karo

Sebelumnya, Kejagung memang sudah bergerak. Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, beserta Kepala Seksi Pidana Khusus dan jaksa penuntut umum terkait perkara, telah ditarik untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan. Para jaksa itu diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung pada Sabtu (4/4/2026) malam.

"Sabtu (4/4/2026) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,"

kata Anang.

Pemeriksaan internal ini, tegasnya, untuk menilai profesionalitas penanganan perkara. Sanksi etik pun tak tertutup kemungkinan diberikan jika terbukti ada pelanggaran.

Tak berhenti di situ, Komisi III juga minta evaluasi komprehensif. Mereka ingin penanganan kasus ini melibatkan Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memberi tenggat waktu satu bulan untuk hasil evaluasi itu disampaikan.

DPR juga mengingatkan soal aturan main. Penanganan perkara harus merujuk ketentuan terbaru dalam KUHAP, termasuk soal putusan bebas yang tak bisa diajukan banding atau kasasi.

Polemik Pasca Vonis Bebas

Semua berawal dari sebuah putusan. Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 lalu. Ia dinyatakan tak terbukti bersalah men-markup pembuatan video profil 20 desa di Karo.

Namun begitu, vonis bebas itu justru memantik pertanyaan besar. Muncul dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara oleh jaksa. Dugaan inilah yang kini coba dirunut oleh Kejagung hingga ke akarnya.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar