“Penelusuran ini selain dibutuhkan dalam proses pembuktian, juga sebagai upaya awal dalam asset recovery,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ade Kuswara sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain. Kasusnya berkisar pada dugaan suap terkait proyek perizinan. Ade dan HM Kunang (HMK) diduga sebagai penerima, sementara Sarjan (SRJ) disebut sebagai pihak pemberi suap.
Rentetan pasal yang menjerat mereka cukup berat. Ade dan HMK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor, yang dihubungkan dengan pasal penyertaan dalam KUHP. Sementara untuk SRJ, ancamannya berasal dari Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama.
Pemeriksaan saksi dan penelusuran aset ini menunjukkan penyidikan terus bergulir. KPK tampaknya tak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berusaha melacak jejak uang dan harta benda yang diduga hasil dari tindak pidana itu.
Artikel Terkait
Sulsel Waspada Hujan Sedang hingga Deras Siang hingga Dini Hari
SMAN 11 Makassar Sukses Terapkan Larangan Ponsel Lewat Sosialisasi Bertahap
Siswa SMAN 9 Makassar Waspadai Bahaya Manipulasi dalam Child Grooming
Granat Aktif Ditemukan di Tong Sampah Kantor BPN Makassar