KPK Periksa Tiga Saksi Baru untuk Telusuri Rantai Perintah Suap Hakim Depok

- Rabu, 01 April 2026 | 19:35 WIB
KPK Periksa Tiga Saksi Baru untuk Telusuri Rantai Perintah Suap Hakim Depok

Penyelidikan KPK terkait kasus suap yang menjerat hakim Pengadilan Negeri Depok terus bergulir. Rabu kemarin, tiga saksi lagi diperiksa untuk mengurai benang kusut alur pemberian uang. Mereka adalah Yuli Priyanto (Direktur PT Karabha Digdaya), Gunawan (Kepala Pengembangan Bisnis PT KD), dan Ferdinand Manua dari PT Mitra Bangun Persada.

Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, fokus pemeriksaan adalah melacak asal muasal perintah suap. "Inisiatifnya dari mana? Siapa saja yang terlibat dalam rantai perintah, dan bagaimana teknis pemberiannya dilakukan?" ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan. Pertanyaan-pertanyaan itulah yang coba dijawab lewat keterangan para saksi.

Di sisi lain, penyidik juga membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus ini. Pengembangan kasus masih terus dilakukan. "Kami akan telusuri apakah ada pihak-pihak lain yang punya peran penting dalam dugaan suap untuk eksekusi sengketa lahan di PN Depok itu," tambah Budi. Artinya, gelombang pemeriksaan mungkin belum berakhir.

Kasus ini sendiri berakar dari operasi tangkap tangan yang dramatis, lengkap dengan aksi kejar-kejaran. Pasca OTT itu, KPK langsung menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok nonaktif), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok nonaktif), dan Yohansyah Maruanaya (juru sita). Dari pihak korporasi, tersangkanya Trisnadi Yulrisman (Dirut PT KD) dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD).

Dugaan sementara, Eka dan Bambang disebut meminta fee hingga Rp 1 miliar untuk mengurus sebuah perkara. Tapi masalah Bambang ternyata dobel. Selain suap, dia juga dijerat pasal gratifikasi. Dia diduga menerima setoran dari penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari sebuah perusahaan, antara tahun 2025 hingga 2026.

Semuanya masih dalam tahap penyelidikan. Tapi yang jelas, KPK tampaknya tak main-main membongkar praktik yang diduga telah mengotori kursi pengadilan di Depok itu.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar