Hi!Pontianak – Seorang mahasiswa asal Takalar, Sulawesi Selatan, akhirnya diamankan polisi. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Pontianak Selatan. Unit Opsnal Satreskrim Polsek setempat yang menangani kasus ini, menetapkan FL (23) sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Selatan, kejadiannya bermula pada Kamis pagi, 11 Desember 2025. Sekitar pukul setengah enam pagi, di Jalan Sui Raya Dalam, tepatnya di Gang Sulaiman, sebuah motor lenyap begitu saja. Motor itu adalah Yamaha Mio Soul berwarna merah-hitam dengan plat KB 4603 QV, milik Heri Friandi (38).
Korban mengaku, motornya saat itu terparkir di depan rumah. Sayangnya, stang sepeda motor tidak dikunci. “Akibatnya, saya rugi sekitar lima juta rupiah,” ujar Heri.
Namun begitu, jalan cerita penangkapan sang tersangka justru berlangsung cukup dramatis. Sebelum sampai ke tangan polisi, FL ternyata lebih dulu diamankan oleh warga.
Artikel Terkait
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet
Duka dan Tuntutan Ibu di Deli Serdang: Anaknya Tewas di Kapal Korea, Hak Asuransi Masih Mengambang
Bareskram Bongkar Kasus Saham Gorengan, IHSG Anjlok Terimbas
Di Balik Viralnya Lea: Perjuangan Seorang Ibu Melawan Kanker di Rumah Kontrakan Hijau