Hi!Pontianak – Seorang mahasiswa asal Takalar, Sulawesi Selatan, akhirnya diamankan polisi. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Pontianak Selatan. Unit Opsnal Satreskrim Polsek setempat yang menangani kasus ini, menetapkan FL (23) sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Selatan, kejadiannya bermula pada Kamis pagi, 11 Desember 2025. Sekitar pukul setengah enam pagi, di Jalan Sui Raya Dalam, tepatnya di Gang Sulaiman, sebuah motor lenyap begitu saja. Motor itu adalah Yamaha Mio Soul berwarna merah-hitam dengan plat KB 4603 QV, milik Heri Friandi (38).
Korban mengaku, motornya saat itu terparkir di depan rumah. Sayangnya, stang sepeda motor tidak dikunci. “Akibatnya, saya rugi sekitar lima juta rupiah,” ujar Heri.
Namun begitu, jalan cerita penangkapan sang tersangka justru berlangsung cukup dramatis. Sebelum sampai ke tangan polisi, FL ternyata lebih dulu diamankan oleh warga.
Kejadiannya pada Jumat malam, 12 Desember. Sekitar pukul sembilan, korban bersama beberapa rekannya tiba di Polsek Pontianak Selatan. Mereka menyerahkan FL yang kondisinya sudah babak belur, mulutnya berdarah. Rupanya, massa yang geram sudah mendahului aparat. Mereka menemukan FL menginap di Day House, sebuah penginapan di kawasan itu, lalu ‘mengamankannya’.
“Kami telah menerima laporan masyarakat, melakukan cek TKP, mengamankan terduga pelaku, dan saat ini sedang melengkapi mindik serta melakukan gelar awal,” jelas Kapolsek Pontianak Selatan.
Saat ini, FL telah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses hukum sedang berjalan.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu