“Ini perubahan paradigma,” ujar Rieke. “Dari perlindungan pasif yang menunggu perkara, beralih ke perlindungan aktif yang melihat tingkat risiko.”
Di sisi lain, Rieke juga menekankan pentingnya memperkuat posisi LPSK. Lembaga ini harus ditempatkan secara tegas sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi keharusan, begitu pula harmonisasi dengan KUHP, terutama soal restitusi dan sistem pemidanaan.
Menurutnya, semua penguatan ini bukan sekadar wacana. Tanpa langkah nyata, siklus kekerasan dan intimidasi terhadap Pembela HAM akan terus berulang, tak ada habisnya.
“Ketika Pembela HAM diserang, yang diserang adalah keadilan itu sendiri. Negara tidak boleh absen,” tegasnya sekali lagi.
Harapannya jelas. RUU PSdK ini nantinya harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen yang efektif, memberikan perlindungan nyata di lapangan.
“RUU ini harus menjadi payung perlindungan, bukan alat pembiaran,” pungkas Rieke menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Bupati Bone Resmikan Satuan Pelayanan Gizi, Wajibkan Bahan Pangan dari Petani Lokal
Sopir Truk Tewas Tertabrak Tronton Saat Kendaraannya Mogok di Jalur Lingkar Lamongan
Kasus Penyiran Andrie Yunus: Berkas Perkara Diserahkan ke Puspom TNI
Kasus Dugaan Penjualan Anak di Makassar Berakhir Damai, Pasangan Suami-Istri Bercerai