Rieke Diah Pitaloka Dorong Perlindungan Pembela HAM Masuk RUU Saksi dan Korban

- Selasa, 31 Maret 2026 | 15:00 WIB
Rieke Diah Pitaloka Dorong Perlindungan Pembela HAM Masuk RUU Saksi dan Korban

“Ini perubahan paradigma,” ujar Rieke. “Dari perlindungan pasif yang menunggu perkara, beralih ke perlindungan aktif yang melihat tingkat risiko.”

Di sisi lain, Rieke juga menekankan pentingnya memperkuat posisi LPSK. Lembaga ini harus ditempatkan secara tegas sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi keharusan, begitu pula harmonisasi dengan KUHP, terutama soal restitusi dan sistem pemidanaan.

Menurutnya, semua penguatan ini bukan sekadar wacana. Tanpa langkah nyata, siklus kekerasan dan intimidasi terhadap Pembela HAM akan terus berulang, tak ada habisnya.

“Ketika Pembela HAM diserang, yang diserang adalah keadilan itu sendiri. Negara tidak boleh absen,” tegasnya sekali lagi.

Harapannya jelas. RUU PSdK ini nantinya harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen yang efektif, memberikan perlindungan nyata di lapangan.

“RUU ini harus menjadi payung perlindungan, bukan alat pembiaran,” pungkas Rieke menutup pernyataannya.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar