JAKARTA – Gading Ramadhan Joedo, sang Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), punya cerita yang cukup menggelitik. Meski statusnya sudah jadi tahanan di rutan, bahkan setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina, namanya masih harus tercantum di sejumlah dokumen penting perusahaan. Ya, dia masih diminta menandatanganinya.
Hal itu diungkapkannya sendiri di depan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).
“Waktu saya masih mendekam di rutan, jaksa datang membawa setumpuk berkas. Mohon dicatat ya. Isinya ya urusan operasional perusahaan, dan saya harus menandatanganinya,” ujar Gading, saat diperiksa sebagai saksi untuk perkara dua mantan petinggi Pertamina: Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution.
Menurutnya, dokumen-dokumen itu mengatur hal-hal yang sangat vital. Mulai dari pembayaran gaji karyawan, transaksi dengan pihak ketiga, sampai biaya operasional bulanan PT OTM. “Mau gimana lagi? Secara jabatan, saya kan masih direksi yang aktif,” tambahnya.
Cerita ini berawal sejak Februari 2025, ketika Gading resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, dia langsung dititipkan Kejaksaan Agung untuk menjalani masa tahanan di rutan KPK.
Nah, di tengah proses hukum yang berjalan, permintaan tanda tangan itu terus berdatangan. Awalnya, Gading sempat ogah-ogahan. Wajar sih. Dia khawatir, kalau dokumen operasional dia yang tanda tangani sementara dia sendiri sedang dituduh melakukan tindak pidana terkait OTM, urusannya bisa makin ruwet.
Tapi jaksa punya cara meyakinkan.
“Kata mereka, status saya saat itu cuma tersangka. Belum tentu salah, belum tentu benar. Akhirnya saya akomodasi juga permintaan mereka,” kenang Gading.
Proses hukum terus bergulir, kasusnya masuk persidangan. Tapi, dokumen-dokumen itu tak berhenti datang. Gading sempat kembali menolak. Lagi-lagi, jaksa yang membujuk.
Alasannya sederhana tapi masuk akal: bisnis harus tetap jalan.
“Semua saya tanda tangani demi kelancaran operasi. Gaji karyawan harus dibayar, segala biaya operasi di lapangan juga. Terminal saya kan setiap bulan masih menerima kiriman ratusan ribu kiloliter minyak dan BBM dari Pertamina,” jelasnya panjang lebar.
Jadi, meski terkurung, tanggung jawabnya sebagai direktur ternyata belum benar-benar lepas. Sebuah ironi dalam balutan proses hukum yang masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
PBNU Kecam Kekerasan Seksual di Padepokan Pekalongan, Desak Proses Hukum Tuntas
Banjir Bandang dan Longsor di Bone Bolango, Seorang Warga Hanyut ke Laut Sebelum Berhasil Diselamatkan
Polisi Ajukan Red Notice ke Interpol untuk Buru Otak Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja
Ratusan Wali Santri Jemput Anak dari Ponpes Pedang Ati usai Kasus Pencabulan Pimpinan Terbongkar