JAKARTA – Gading Ramadhan Joedo, sang Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), punya cerita yang cukup menggelitik. Meski statusnya sudah jadi tahanan di rutan, bahkan setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina, namanya masih harus tercantum di sejumlah dokumen penting perusahaan. Ya, dia masih diminta menandatanganinya.
Hal itu diungkapkannya sendiri di depan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).
“Waktu saya masih mendekam di rutan, jaksa datang membawa setumpuk berkas. Mohon dicatat ya. Isinya ya urusan operasional perusahaan, dan saya harus menandatanganinya,” ujar Gading, saat diperiksa sebagai saksi untuk perkara dua mantan petinggi Pertamina: Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution.
Menurutnya, dokumen-dokumen itu mengatur hal-hal yang sangat vital. Mulai dari pembayaran gaji karyawan, transaksi dengan pihak ketiga, sampai biaya operasional bulanan PT OTM. “Mau gimana lagi? Secara jabatan, saya kan masih direksi yang aktif,” tambahnya.
Cerita ini berawal sejak Februari 2025, ketika Gading resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, dia langsung dititipkan Kejaksaan Agung untuk menjalani masa tahanan di rutan KPK.
Nah, di tengah proses hukum yang berjalan, permintaan tanda tangan itu terus berdatangan. Awalnya, Gading sempat ogah-ogahan. Wajar sih. Dia khawatir, kalau dokumen operasional dia yang tanda tangani sementara dia sendiri sedang dituduh melakukan tindak pidana terkait OTM, urusannya bisa makin ruwet.
Artikel Terkait
WFH Setiap Jumat Berlaku untuk ASN, Kecuali Sektor Krusial
Pemerintah Tetapkan WFH Jumat dan Pangkas Perjalanan Dinas Mulai 1 April
Sisca Saras dan NecoMe Jepang Kolaborasi Perkenalkan Hipdut ke Pasar Global
Zulkifli Hasan Tegaskan Koalisi PAN-Gerindra adalah Koalisi Sepanjang Masa