murianetwork.com - Pada Selasa, 26 Desember 2023, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang tengah menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi, meninggal dunia saat sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Kini, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kelanjutan proses hukumnya yang pernah menjerat kepada Eks Gubernur Papua Lukas Enembe ini?
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa dengan meninggalnya Lukas Enembe, pertanggungjawaban pidananya telah berakhir.
Johanis menjelaskan bahwa baik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Enembe berakhir secara hukum.
Baca Juga: Kontroversi! Rektor UGM Tegur Dekan Fakultas Teknik Terbitkan Surat Edaran Larangan LGBT!
Meskipun begitu, Johanis menekankan bahwa negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi terhadap terpidana yang telah meninggal.
"Negara masih punya hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," kata Johanis.
Artikel Terkait
Pertamina Enduro Juara Proliga Usai Drama Lima Set Melawan PLN
Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang
IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%