Makassar – Kasus rumit yang sempat menghebohkan publik, terkait dugaan penjualan anak, akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi yang alot, perkara yang melibatkan seorang perempuan berinisial ML (38) dan calon orang tua angkat, NL, berhasil diselesaikan secara damai di Kota Makassar.
Kunci penyelesaiannya datang dari pelapor sendiri, Anto (40), yang tak lain adalah suami ML. Dia memilih untuk mencabut laporannya setelah semua pihak yang bertikai duduk satu meja dan berunding.
Kombes Osva, Direktur PPO dan PPA Polda Sulsel, yang memimpin proses ini, membenarkan perkembangan terbaru.
"Iya, pelapor melakukan pencabutan laporan dan sudah berdamai dengan terlapor agar tidak melakukan perbuatan yang sama," ujarnya kepada awak media, Selasa lalu.
Pencabutan itu resmi dilakukan Minggu malam, 29 Maret. Momen itu sekaligus menjadi puncak dari serangkaian pertemuan yang melibatkan banyak pihak: UPT PPA Pemprov Sulsel, penyidik, hingga tentu saja, pelapor dan terlapor.
"Pada malam itu juga dilakukan pertemuan dengar pendapat antara UPT PPA, pelapor, penyidik PPA dan PPO, dan terlapor," jelas Osva, merinci proses yang telah ditempuh.
Anak Kembali ke Ayah, Jalan Cerita Berujung Perceraian
Namun begitu, perdamaian dalam kasus pidana ini rupanya tak menyelamatkan biduk rumah tangga Anto dan ML. Osva mengungkapkan, keduanya sepakat untuk mengakhiri perkawinan mereka lewat jalur hukum perceraian.
Lalu, bagaimana dengan nasib anak-anak mereka? Sempat muncul usulan agar anak-anak dirawat sementara oleh UPT PPA. Tapi Anto punya pendirian lain. Sang ayah bersikeras ingin mengasuh sendiri buah hatinya, dengan janji akan memenuhi segala kebutuhan mereka.
"Mereka berencana untuk melanjutkan ke proses cerai. Untuk anaknya sempat disarankan diasuh UPT PPA sementara waktu, namun pelapor menginginkan mengasuh sendiri dan berjanji akan memenuhi kebutuhan anaknya," sebut Osva.
Keputusan itu kini sudah jadi kenyataan. Dua anak kandung pasangan tersebut, bayi AZ dan balita AS, saat ini sudah berada dalam pelukan dan pengawasan Anto. Ada satu nama lain, CHY, yang sempat disebut dalam laporan awal. Ternyata, anak ini sama sekali tidak terkait dengan kasus penjualan yang diduga.
"Anak kandung keduanya dibawa oleh pelapor. Sedangkan satu anak lainnya bukan bagian dari kasus," tambahnya, memberi kejelasan.
Setelah semua urusan selesai, ML dan NL pun telah dipulangkan. Osva juga memberi penekanan khusus soal status adopsi. Menurutnya, proses yang dijalani NL dilakukan dengan niat baik dan jauh dari unsur eksploitasi terhadap anak.
"ML sudah dipulangkan dan NL juga. NL itu sudah mengadopsi anak itu secara baik dan tidak melakukan eksploitasi terhadap anak," tegasnya.
Kasus ini awalnya terbongkar setelah Anto, diliputi kecurigaan, melaporkan istrinya ke polisi. Dia menduga ada penjualan terhadap tiga anak kandung dan seorang keponakan. Penyidikan kemudian mengungkap transaksi yang kelam: ML disebut menyerahkan salah satu anaknya dengan imbalan Rp 4 juta. Anak itu kemudian dikembalikan, dan diganti dengan anak lainnya, dengan tambahan uang satu juta rupiah dari pihak pengadopsi. Sebuah awal yang suram, yang akhirnya ditutup dengan mediasi dan keputusan untuk berpisah.
Artikel Terkait
Kondisi Nadiem Makarim Membaik Usai Operasi, Tetap Siap Baca Pleidoi Pekan Depan
Pemerintah Siapkan Rp4,97 Triliun untuk Subsidi Beras SPHP 2026, Batas Pembelian Konsumen Diperlonggar
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum
Pelaku Begal Bersajam Menyerahkan Diri ke Polisi karena Takut Ditembak