Makassar – Kasus rumit yang sempat menghebohkan publik, terkait dugaan penjualan anak, akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi yang alot, perkara yang melibatkan seorang perempuan berinisial ML (38) dan calon orang tua angkat, NL, berhasil diselesaikan secara damai di Kota Makassar.
Kunci penyelesaiannya datang dari pelapor sendiri, Anto (40), yang tak lain adalah suami ML. Dia memilih untuk mencabut laporannya setelah semua pihak yang bertikai duduk satu meja dan berunding.
Kombes Osva, Direktur PPO dan PPA Polda Sulsel, yang memimpin proses ini, membenarkan perkembangan terbaru.
"Iya, pelapor melakukan pencabutan laporan dan sudah berdamai dengan terlapor agar tidak melakukan perbuatan yang sama," ujarnya kepada awak media, Selasa lalu.
Pencabutan itu resmi dilakukan Minggu malam, 29 Maret. Momen itu sekaligus menjadi puncak dari serangkaian pertemuan yang melibatkan banyak pihak: UPT PPA Pemprov Sulsel, penyidik, hingga tentu saja, pelapor dan terlapor.
"Pada malam itu juga dilakukan pertemuan dengar pendapat antara UPT PPA, pelapor, penyidik PPA dan PPO, dan terlapor," jelas Osva, merinci proses yang telah ditempuh.
Anak Kembali ke Ayah, Jalan Cerita Berujung Perceraian
Namun begitu, perdamaian dalam kasus pidana ini rupanya tak menyelamatkan biduk rumah tangga Anto dan ML. Osva mengungkapkan, keduanya sepakat untuk mengakhiri perkawinan mereka lewat jalur hukum perceraian.
Artikel Terkait
Bupati Bone Resmikan Satuan Pelayanan Gizi, Wajibkan Bahan Pangan dari Petani Lokal
Sopir Truk Tewas Tertabrak Tronton Saat Kendaraannya Mogok di Jalur Lingkar Lamongan
Kasus Penyiran Andrie Yunus: Berkas Perkara Diserahkan ke Puspom TNI
Ibu dan Anak Diduga Mencebur ke Sungai Tonjung, Pencarian Berlanjut