Jakarta, Selasa (31/3/2026) – Dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK), muncul satu usulan penting yang patut disimak. Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, mendorong agar perlindungan bagi para Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) diperkuat secara serius. Bagi Rieke, negara punya kewajiban yang lebih luas: bukan cuma melindungi saksi dan korban, tapi juga siapa saja yang gigih memperjuangkan keadilan.
“Pembela HAM adalah bagian dari ekosistem keadilan. Mereka harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” tegas Rieke dalam keterangannya.
Nada suaranya jelas. Ia khawatir, tanpa payung hukum yang kuat, mereka yang berjuang justru kerap jadi sasaran.
Untuk mengantisipasi hal itu, Rieke mengusulkan strategi legislative layering atau desain norma berlapis. Intinya, perlindungan harus dimasukkan ke dalam konsiderans, tujuan undang-undang, dan pasal-pasal operasional. Cara ini diharapkan bisa memberi kekuatan konstitusional, sekaligus mencegah penafsiran yang semena-mena yang mempersempit ruang gerak para pembela HAM.
Lalu, seperti apa wujud perlindungan konkretnya? Beberapa terobosan kunci diusulkan. Pertama, mekanisme anti-SLAPP untuk mencegah kriminalisasi berdasar itikad baik. Kemudian, kewajiban bagi LPSK untuk langsung bertindak memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan jika ancamannya sudah serius. Ada juga usulan kewenangan penetapan status darurat perlindungan sebagai sistem peringatan dini.
Yang menarik, perlindungan ini dirancang berbasis risiko, bukan semata-mata status seseorang sebagai saksi atau korban dalam suatu perkara. Bahkan, keluarga Pembela HAM juga masuk dalam lingkup yang dilindungi.
Artikel Terkait
Bupati Bone Resmikan Satuan Pelayanan Gizi, Wajibkan Bahan Pangan dari Petani Lokal
Sopir Truk Tewas Tertabrak Tronton Saat Kendaraannya Mogok di Jalur Lingkar Lamongan
Kasus Penyiran Andrie Yunus: Berkas Perkara Diserahkan ke Puspom TNI
Kasus Dugaan Penjualan Anak di Makassar Berakhir Damai, Pasangan Suami-Istri Bercerai