Secara aturan baku, batas akhir lapor memang tiga bulan setelah tutup buku, yaitu 31 Maret. Namun begitu, dengan kebijakan terbaru ini, angkanya bergeser ke akhir April.
Di sisi lain, data dari Ditjen Pajak menunjukkan tren yang cukup menggembirakan. Partisipasi pelaporan pajak ternyata terus naik. Per 24 Maret kemarin, lebih dari 16 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun Coretax sistem administrasi terbaru mereka. Dari angka itu, sekitar 8,8 juta di antaranya telah menyampaikan SPT Tahunan.
Rincian aktivasi Coretax mencakup 15 juta WP Orang Pribadi, lalu 955 ribu WP Badan. Ada juga 90 ribu instansi pemerintah dan 226 pelaku perdagangan elektronik (PMSE) yang sudah terdaftar.
Kalau melihat data sepanjang 2025, laporan yang masuk cukup beragam. Tercatat 7 juta SPT dari karyawan, disusul 863 ribu dari nonkaryawan. Untuk badan usaha, ada 183 ribu laporan dalam rupiah dan 138 laporan yang memakai dolar AS.
Harapannya jelas. Dengan waktu ekstra ini, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menyiapkan laporan dengan lebih baik. Pemerintah berharap langkah ini tak cuma mempermudah, tapi juga mendongkrak tingkat kepatuhan pajak nasional secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Pokon, Hidangan Khas Toraja yang Sarat Makna dalam Ritual Rambu Solo
Video Viral: Juru Parkir di Makassar Acungkan Pisau Saat Bentrok dengan Warga
Pantai Mandala Ria Bulukumba: Pesona Alam dan Jejak Sejarah Operasi Mandala
Amran Serukan Kolaborasi Saudagar Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global