Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

- Kamis, 26 Maret 2026 | 12:00 WIB
Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Bagi yang belum lapor pajak tahunan, ada kabar baik dari pemerintah. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi resmi diperpanjang. Tak lagi sampai 31 Maret 2026, kini Anda punya waktu hingga 30 April tahun depan.

Jadi, ada tambahan waktu satu bulan untuk menyelesaikan kewajiban itu.

Kepastian ini datang langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, keputusan sudah final dan akan segera dikukuhkan dalam Surat Edaran resmi.

"31 April. Perpanjang 1 bulan," ujar Purbaya di Jakarta, Rabu lalu.

Alasannya cukup masuk akal. Periode pelaporan tahun ini bersinggungan dengan bulan Ramadan dan libur Lebaran. Pemerintah merasa perlu memberi kelonggaran agar masyarakat bisa memenuhi kewajibannya tanpa terburu-buru. Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memang sudah mengisyaratkan kemungkinan perpanjangan atau keringanan sanksi ini.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar