Bagi yang belum lapor pajak tahunan, ada kabar baik dari pemerintah. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi resmi diperpanjang. Tak lagi sampai 31 Maret 2026, kini Anda punya waktu hingga 30 April tahun depan.
Jadi, ada tambahan waktu satu bulan untuk menyelesaikan kewajiban itu.
Kepastian ini datang langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, keputusan sudah final dan akan segera dikukuhkan dalam Surat Edaran resmi.
"31 April. Perpanjang 1 bulan," ujar Purbaya di Jakarta, Rabu lalu.
Alasannya cukup masuk akal. Periode pelaporan tahun ini bersinggungan dengan bulan Ramadan dan libur Lebaran. Pemerintah merasa perlu memberi kelonggaran agar masyarakat bisa memenuhi kewajibannya tanpa terburu-buru. Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memang sudah mengisyaratkan kemungkinan perpanjangan atau keringanan sanksi ini.
Artikel Terkait
Pokon, Hidangan Khas Toraja yang Sarat Makna dalam Ritual Rambu Solo
Video Viral: Juru Parkir di Makassar Acungkan Pisau Saat Bentrok dengan Warga
Pantai Mandala Ria Bulukumba: Pesona Alam dan Jejak Sejarah Operasi Mandala
Amran Serukan Kolaborasi Saudagar Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global