Jakarta, 24 Maret 2026 – Status Gus Yaqut berubah lagi. Mantan Menteri Agama itu kini kembali mendekam di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, sejak 19 Maret lalu, ia diizinkan menjalani tahanan rumah.
Perubahan status ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, keputusan awal untuk menempatkan Gus Yaqut di rumah bukan tanpa alasan. Pertimbangan utamanya adalah kondisi kesehatannya yang dinilai kurang memungkinkan untuk ditahan di rutan.
"Banyak ya, selain dari kondisi kesehatan, hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengidap GERD akut, serta pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi,"
"Juga mengidap asma,"
Ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang. Hasil pemeriksaan medis sebelum dibawa ke KPK itulah yang menjadi dasar pertimbangan.
Artikel Terkait
Operasi Ketupat Polres Bone Merambah Destinasi Wisata Libur Lebaran
Gempa Magnitudo 2,4 Guncang Labuhanbatu Utara, Tak Ada Laporan Kerusakan
Emil Audero Resmi Gabung Latihan, Timnas Indonesia Siapkan FIFA Series 2026
Pembelajaran Daring untuk Hemat Energi Dikritik, Legislator Ingatkan Risiko Learning Loss