Keputusan mengalihkan penahanan Yaqut ke rumahnya pekan lalu ternyata berawal dari permohonan keluarga. Permohonan itu masuk pada 17 Maret, dan setelah dikaji, penyidik pun mengabulkannya.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu," jelas Budi, merujuk pada ketentuan dalam KUHAP.
Pengawasan Tetap Ketat
Meski sempat di rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak kendur sama sekali. Lembaga ini juga ingin meluruskan bahwa perubahan status tahanan ini bersifat sementara. Intinya, proses hukum tetap berjalan, tidak mandek.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tegas Budi Prasetyo.
Soal kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan menteri itu, KPK berjanji akan terus memberikan pembaruan ke publik. Mereka menyatakan akan mengawal perkara ini hingga nanti sampai ke meja hijau.
Artikel Terkait
Warriors Menang Dramatis atas Mavericks, Moses Moody Cedera Serius di Overtime
Arus Balik Lebaran Picu Macet Parah 12 Jam di Jalur Arteri Cibadak, Sukabumi
Pertemuan Saudagar Bugis-Makassar XXVI Hadirkan Gubernur dan Pengusaha Sherly Tjoanda
Gus Yaqut Kembali Ditahan KPK Usai Sempat Dapat Izin Tahanan Rumah