Yaqut Cholil Qoumas sempat menghirup udara bebas, meski hanya di dalam rumahnya sendiri. Itu terjadi setelah KPK, pada 19 Maret 2026, mengubah status penahanannya menjadi tahanan rumah. Permohonan dari keluarga disebut-sebut sebagai alasan utamanya.
Namun begitu, kebebasan yang singkat itu berakhir cepat. Hanya berselang empat hari, tepatnya pada 23 Maret 2026, KPK mengambil keputusan lain. Yaqut kembali ditetapkan sebagai tahanan dan harus menghuni Rutan KPK. Menariknya, saat proses pengembalian status itu berlangsung, ia masih dalam pemeriksaan kesehatan.
Keputusan yang Menyita Perhatian
Kebijakan tahanan rumah untuk Yaqut sempat mengundang banyak tanya. Publik dan pengamat hukum ramai memperbincangkannya. Apa dasarnya? Apakah ada kondisi khusus?
Penjelasan yang beredar cukup jelas: ini bukan soal sakit. Langkah itu lebih merupakan respons KPK terhadap permohonan keluarga terdakwa. Meski begitu, dalam kasus besar seperti ini, perpindahan dari rutan ke rumah selalu terasa sensitif. Status hukumnya pun otomatis jadi sorotan tajam.
Artikel Terkait
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga
Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Pendatang Pascalebaran