IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah

- Minggu, 22 Maret 2026 | 21:00 WIB
IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah

KPK Bela Diri: Prosedural dan Sementara

Di sisi lain, KPK telah mengonfirmasi perpindahan itu. Yaqut disebut telah keluar dari Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, punya penjelasan. Keputusan ini diambil setelah pihak penyidik mengkaji permohonan dari keluarga tersangka. Bukan asal.

Budi menegaskan langkah ini sudah mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP. Sifatnya hanya sementara, dan pengawasannya akan dilakukan secara ketat.

Ia menutup dengan penegasan, "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka."

Nah, dua kubu dengan argumen masing-masing. Publik kini menunggu, apakah langkah 'sementara' ini benar-benar prosedural, atau justru menjadi preseden yang mengikis kepercayaan.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar