KPK Bela Diri: Prosedural dan Sementara
Di sisi lain, KPK telah mengonfirmasi perpindahan itu. Yaqut disebut telah keluar dari Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, punya penjelasan. Keputusan ini diambil setelah pihak penyidik mengkaji permohonan dari keluarga tersangka. Bukan asal.
Budi menegaskan langkah ini sudah mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP. Sifatnya hanya sementara, dan pengawasannya akan dilakukan secara ketat.
Ia menutup dengan penegasan, "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka."
Nah, dua kubu dengan argumen masing-masing. Publik kini menunggu, apakah langkah 'sementara' ini benar-benar prosedural, atau justru menjadi preseden yang mengikis kepercayaan.
Artikel Terkait
Sunderland Kalahkan Newcastle 2-1 dalam Derby Timur Laut yang Sengit
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Pengamanan Mudik 2026 di Medan
MUI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
Anggota DPR Apresiasi Penundaan Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza