murianetwork.com - HAKIM di Mahkamah Internasional PBB pada hari Jumat, 26 Januari 2024 akan memutuskan permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan darurat terhadap Israel.
Israel di Pengadilan Dunia dituduh melakukan genosida yang dipimpin negara atas operasi militernya di Gaza.
Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat tidak akan membahas inti tuduhan dalam kasus ini, yaitu apakah genosida memang terjadi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Genosida Israel di Jalur Gaza yang Diajukan Afrika Selatan Akan Diputuskan Hari Jumat
Namun, akan fokus pada intervensi mendesak yang diupayakan oleh Afrika Selatan.
Salah satu langkah yang diminta oleh Afrika Selatan adalah penghentian segera operasi militer Israel.
Operasi militer itu telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong tersebut dan menewaskan lebih dari 25.000 orang, menurut otoritas kesehatan Gaza.
Artikel Terkait
Iran Bantah Klaim Israel Soal Nasib Khamenei, Sebut Perang Mental
Netanyahu Perintahkan Persiapan Darurat Menghadapi Eskalasi dengan Iran
Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung
Iran Tegaskan Hanya Diplomasi Solusi untuk Isu Nuklir, Peringatkan Konsekuensi Militer