murianetwork.com - HAKIM di Mahkamah Internasional PBB pada hari Jumat, 26 Januari 2024 akan memutuskan permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan darurat terhadap Israel.
Israel di Pengadilan Dunia dituduh melakukan genosida yang dipimpin negara atas operasi militernya di Gaza.
Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat tidak akan membahas inti tuduhan dalam kasus ini, yaitu apakah genosida memang terjadi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Genosida Israel di Jalur Gaza yang Diajukan Afrika Selatan Akan Diputuskan Hari Jumat
Namun, akan fokus pada intervensi mendesak yang diupayakan oleh Afrika Selatan.
Salah satu langkah yang diminta oleh Afrika Selatan adalah penghentian segera operasi militer Israel.
Operasi militer itu telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong tersebut dan menewaskan lebih dari 25.000 orang, menurut otoritas kesehatan Gaza.
Artikel Terkait
Trump Siap Tawarkan Jet F-35 dalam Pertemuan Bersejarah dengan Putra Mahkota Saudi
MBS Terima Surat Rahasia Iran Sebelum Bertemu Trump: Apa Isi dan Maksudnya?
Ancaman Operasi Militer AS ke Venezuela: Maduro Peringatkan Gaza Baru di Amerika Selatan
Pemain Sepak Bola Israel Ditangkap Diduga Rudapaksa Turis AS, Netizen Geram!