IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah

- Minggu, 22 Maret 2026 | 21:00 WIB
IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah

Keputusan KPK mengubah status penahanan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah terus menuai sorotan. Kritik mengalir deras, dan suara keras salah satunya datang dari IM57 Institute.

Organisasi ini, didirikan oleh 57 mantan pegawai KPK yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di akhir September 2021, punya posisi khusus. Mereka mengawasi dengan ketat.

Lakso Anindito, Ketua IM57 Institute, menyatakan publik punya hak untuk tahu. Apa alasan sebenarnya di balik kebijakan ini? Yaqut, perlu diingat, adalah tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang berjalan.

Begitu penegasan Lakso. Ia pun mendesak Prabowo Subianto untuk memastikan KPK benar-benar independen, bebas dari segala bentuk intervensi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi itu dasarnya adalah kepercayaan publik. Rapuh. Dan pemberian perlakuan khusus pada seorang tersangka, apalagi yang punya akses kekuasaan, berpotensi besar merusak fondasi itu.

Ia melanjutkan kritiknya. Pengalihan status ini, di mata Lakso, beraroma pelanggaran prinsip equality before the law. Sebuah keistimewaan yang mencolok. Sejarah KPK, katanya, belum pernah mencatat perlakuan serupa tanpa alasan yang benar-benar mendesak misalnya, alasan kesehatan yang kritis.

Kekhawatiran IM57 lebih dalam lagi. Status tahanan di rutan, bagi mereka, bukan sekadar formalitas. Itu adalah benteng untuk menjaga integritas proses hukum. Perubahan status bisa membuka celah, ruang bagi intervensi yang mengganggu penyidikan.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar