Menyambut Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Makassar memastikan malam takbiran tetap bisa dirayakan dengan meriah. Namun begitu, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan demi ketertiban dan kenyamanan bersama. Perayaan malam takbir ini diperkirakan jatuh pada tanggal 19 atau 20 Maret 2026 mendatang.
Intinya, takbiran tidak dilarang. Warga masih punya ruang untuk mengumandangkan takbir, asalkan dilakukan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing bisa di lorong-lorong permukiman atau area sekitar masjid. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan hal ini. Meski pawai atau takbir keliling seperti tahun-tahun lalu tidak diperbolehkan, semangat perayaan tetap bisa hidup.
ujar Munafri, Selasa (17/3/2026). Menurutnya, pendekatan ini justru memberi ruang bagi suasana yang lebih khidmat dan terkendali. Jadi, tujuannya jelas: biar kota tetap aman dan kondusif saat semua orang bersukacita.
Nah, ada beberapa larangan keras yang harus diingat. Konvoi kendaraan di jalan raya benar-benar ditiadakan. Begitu pula dengan penggunaan petasan atau mercon, yang dinilai berpotensi mengganggu ketenangan dan bahkan membahayakan keselamatan.
tegas Wali Kota.
Memang, selama ini takbir keliling kerap identik dengan iring-iringan kendaraan dan suara petasan yang memekakkan telinga. Tahun ini, pemerintah mendorong perubahan. Munafri mengingatkan bahwa esensi malam takbiran adalah momen untuk memperbanyak dzikir, takbir, dan doa sebagai wujud syukur. Bukan soal hingar-bingar di jalan.
Artikel Terkait
Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan Perdamaian TNI ke Gaza
Pengerjaan Jalan Hertasning Makassar Rampung, Fokus Beralih ke Aroepala
TAUD Desak Polisi Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
25 Kilogram Kokain Diamankan di Pesisir Selayar, Diduga Bagian Jaringan Internasional