Belum lagi soal aliran data lintas batas dan kolaborasi keamanan siber. Tanpa proteksi kuat, Indonesia dikhawatirkan hanya akan jadi pasar data mentah. Nilai tambah untuk penguatan ekosistem informasi dalam negeri? Bisa-bisa nihil.
Menanggapi persoalan serius ini, IJTI pun menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah. Pertama, tentu saja mengkaji ulang pasal-pasal yang berpotensi destruktif tersebut.
Selain itu, setiap perjanjian internasional harus tetap memberi ruang bagi regulasi afirmatif. Misalnya, untuk pajak digital, transparansi algoritma, dan pembagian pendapatan yang adil. Tujuannya jelas: melindungi media lokal dari monopoli raksasa teknologi.
Yang tak kalah penting, keterlibatan semua pihak.
Di akhir pernyataannya, Herik mengingatkan satu hal mendasar.
Artikel Terkait
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat
DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif