Membahas kelembagaan, Once jelas mendukung Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga inilah yang selama ini menghimpun dan menyalurkan royalti. Namun begitu, dia menegaskan pentingnya lembaga pengawas terpisah yang berfungsi sebagai regulator. Tujuannya agar fungsi pengaturan tidak numpuk di satu tempat saja.
Pembagian peran ini penting. Antara pengelola dan regulator harus jelas. Menurut Once, ini kunci untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah kewenangan yang terlalu terpusat.
Hal lain yang disorot adalah soal basis data. Pengembangan sistem digital yang kuat mutlak diperlukan. Untuk mendukung registrasi karya, juga untuk pengelolaan royalti yang transparan.
Baginya, registrasi karya melalui LMK bisa punya dua manfaat sekaligus. Selain mendata, itu juga jadi dasar pemberian kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengelola royalti dan bahkan mengambil langkah hukum jika ada pelanggaran.
Dengan sistem yang lebih rapi, masyarakat akan punya kepastian. Satu pintu yang jelas untuk membayar royalti, terutama untuk hak pertunjukan.
"Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya tempat yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan," tegasnya.
Harapannya, lewat revisi UU ini, tercipta kepastian hukum yang lebih kokoh. Ekosistem hak cipta yang harmonis. Konflik-konflik lama antara pencipta, industri, dan pengguna pun bisa diredam.
Artikel Terkait
Menhan: Status Siaga Satu TNI untuk Jamin Rasa Aman, Bukan untuk Dikhawatirkan
BPJS Kesehatan Makassar Tetap Buka Layanan Administrasi Selama Libur Lebaran
Nastar hingga Kue Kacang: Kisah di Balik Kue Kering Wajib Lebaran
Batu Karst Pundo Siping, Kejutan Alam Fotogenik di Tengah Lahan Kering Jeneponto