Di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, suasana terasa mendesak. Mahfud MD, pakar hukum tata negara yang sudah tak asing lagi, menyampaikan tekanan yang jelas. Ia mendesak wakil rakyat untuk segera merampungkan pembahasan dua RUU krusial: revisi undang-undang pemilu dan aturan pilkada. Menurutnya, ini bukan hal yang bisa ditunda-tunda.
"Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan saja di bulan eh, ya di tahun ini, di tahun ini,"
ucap Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Selasa lalu. Kalimatnya spontan, menunjukkan urgensi yang ia rasakan.
Alasannya konkret. Tahapan untuk Pemilu 2029 sendiri akan dimulai pada Juni 2027. Artinya, waktu yang tersisa tidak banyak. Di sisi lain, ada pekerjaan rumah lain yang menumpuk dari putusan Mahkamah Konstitusi, terutama soal pemisahan jalur pemilu nasional dan lokal. Untuk pilkada, misalnya, jadwalnya bisa mundur paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu pusat.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Puji Qori Cilik dan Sambut Hangat Santri di Acara Nuzulul Quran
Atletico Madrid Hajar Tottenham 5-2 di Laga Dramatis Liga Champions
Jadwal Salat 21 Ramadan 1447 H di Medan, Imsak 05:09 WIB
Galatasaray Kalahkan Liverpool 1-0 Berkat Gol Cepat Lemina