Nah, ini yang jadi persoalan. Partai politik tentu akan menunggu kepastian aturan main. Mereka butuh kejelasan untuk menyiapkan langkah, baik di tingkat pusat maupun daerah. RUU Pemilu ini harus jadi pedoman utama. Kalau disusun terburu-buru dan asal jadi, risikonya besar: berpotensi digugat lagi ke MK. Mahfud mengingatkan, DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU harus menuntaskan setidaknya RUU Pemilu paling lambat Maret 2027.
"Tidak bisa misalnya kita berpikir, 'Udahlah, Undang-Undang Pilkada itu kan masih 2,5 tahun kemudian.' Enggak bisa begitu,"
tegas mantan Ketua MK itu.
Logikanya sederhana tapi sering terabaikan. Pendaftaran partai, baik untuk kontestan pemilu pusat maupun daerah, bergantung pada undang-undang yang sedang dibahas sekarang. Tanpa payung hukum yang solid dan dipikirkan matang, kekacauan di kemudian hari sangat mungkin terjadi. Desakan Mahfud ini bukan sekadar wacana, melainkan peringatan berdasarkan hitungan waktu dan pengalaman.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Puji Qori Cilik dan Sambut Hangat Santri di Acara Nuzulul Quran
Atletico Madrid Hajar Tottenham 5-2 di Laga Dramatis Liga Champions
Jadwal Salat 21 Ramadan 1447 H di Medan, Imsak 05:09 WIB
Galatasaray Kalahkan Liverpool 1-0 Berkat Gol Cepat Lemina