Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

- Selasa, 10 Maret 2026 | 10:00 WIB
Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Mendekati akhir tahun, langkah kejaksaan makin tegas. Pada Selasa (30/12/2025), Kejati Sulsel mengajukan pencekalan ke luar negeri untuk enam orang, termasuk Bahtiar. Langkah ini diumumkan langsung oleh Kajati Didik Farkhan Alisyahdi.

Saat itu, penyidik juga sudah menyita uang Rp1,25 miliar yang diduga terkait kasus ini.

Enam Tersangka, Lima Ditahan

Memasuki Maret 2026, kasus ini memasuki babak baru. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya langsung ditahan pada Senin (9/3/2026).

Bahtiar Baharuddin mendekam di Lapas Maros untuk 20 hari pertama. Bersamanya, ada Rimawati Mansyur (55) Direktur PT AAN, dan Rio Erdangga (40) Direktur PT CAP. Dua tersangka lain adalah Hasan Sulaiman, mantan tim pendamping gubernur, dan Ririn Ryan Saputra, seorang ASN di Takalar.

Masih ada satu tersangka lagi: Uvan Nurwahidah, yang menjabat sebagai KPA sekaligus PPK. Namun, Uvan belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis. “Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit,” papar Didik.

Kerugian Negara Fantastis

Lantas, berapa sebenarnya kerugian negaranya? Angkanya sungguh mencengangkan. Dari anggaran Rp60 miliar, yang benar-benar dipakai untuk bibit (plus ongkos angkut) cuma sekitar Rp4,5 miliar. Sisanya? Menguap begitu saja.

Didik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp50 miliar. “Tadi kerugian negara lagi hitung di BPKP dan tapi yang jelas realnya yang dibelikan dari Rp 60 miliar anggaran itu Rp 4,5 miliar plus ongkos angkut lah. Berarti ya sekitar Rp 50-an miliar lah (kerugian negara),” pungkasnya. Selisih yang sangat jauh, dan kini jadi beban para tersangka untuk mempertanggungjawabkannya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar