Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan perkara yang cukup menyita perhatian publik. Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi, atau yang akrab disebut Bon Jowi, memang tak sepenuhnya menang. Tapi putusan ini memberi angin segar. Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan mereka terkait studi Presiden Joko Widodo di UGM.
Termohonnya ya Universitas Gadjah Mada itu sendiri. Perkara bernomor 055/X/KIP-PSI/2025 ini digelar di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa lalu.
Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, yang membacakan amar putusan.
Begitu bunyi putusan yang dibacakannya. Lalu, dokumen apa saja yang akhirnya dinyatakan terbuka? Daftarnya cukup panjang.
Artikel Terkait
Pemkab Flores Timur Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja untuk 28 Pejabat
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Pria 65 Tahun di Bekasi dengan Linggis
Wakil Ketua MPR: Longsor Sampah Bantargebang Alarm Krisis Pengelolaan Limbah Nasional
Yura Yunita Kenang Sifat Baik Vidi Aldiano: Dia Selalu Dahulukan Orang Lain