Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan perkara yang cukup menyita perhatian publik. Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi, atau yang akrab disebut Bon Jowi, memang tak sepenuhnya menang. Tapi putusan ini memberi angin segar. Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan mereka terkait studi Presiden Joko Widodo di UGM.
Termohonnya ya Universitas Gadjah Mada itu sendiri. Perkara bernomor 055/X/KIP-PSI/2025 ini digelar di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa lalu.
Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, yang membacakan amar putusan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,"
Begitu bunyi putusan yang dibacakannya. Lalu, dokumen apa saja yang akhirnya dinyatakan terbuka? Daftarnya cukup panjang.
Mulai dari salinan ijazah asli, transkrip nilai, sampai KRS dan KHS. Tak cuma itu, laporan KKN, skripsi atau laporan tugas akhir, juga masuk dalam kategori informasi yang harus dibuka. Belum selesai. Surat tugas pembimbing beserta berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda pun ikut tercantum.
Namun begitu, ada catatan penting dari majelis.
"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon... merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,"
Jelas Rospita. Jadi, meski terbuka, ada batasannya. Hal-hal yang dianggap privasi orang lain atau mengandung nilai tertentu, tetap tak bisa diumbar sembarangan.
Putusan ini, tentu saja, jadi babak baru. Perjalanan panjang Bon Jowi mencari kejelasan data pendidikan presiden, setidaknya menemui titik terang. Walau hanya sebagian.
Artikel Terkait
BPBD DKI Catat Lima Kelurahan Paling Rawan Kebakaran Sepanjang 2021-2025
China Bantah Tuduhan Trump Terkait Kapal Iran yang Dicegat AS
KAI Larang Penumpang Gunakan Kompor Listrik di Kereta, Sebut Risiko Korsleting dan Gangguan Operasional
Wanita Lompat ke Jurung Usai Cekcok dengan Pria di Bogor, Pencarian Dihentikan karena Tak Ada Jejak