Nadiem Jelaskan Awal Mula Pendirian Gojek di Sidang Korupsi Chromebook

- Selasa, 10 Maret 2026 | 13:00 WIB
Nadiem Jelaskan Awal Mula Pendirian Gojek di Sidang Korupsi Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026) lalu, suasana terasa tegang. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, hadir sebagai saksi mahkota. Sidang ini mengangkat kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan perangkat lunak CDM yang mengguncang dunia pendidikan. Terdakwanya adalah Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam.

Di tengah pemeriksaan, pembicaraan sempat menyimpang ke masa lalu Nadiem. Jaksa penuntut bertanya soal awal mula ia mendirikan perusahaan rintisan yang kini dikenal luas: Gojek.

"Saudara mendirikan Gojek pada tahun berapa?" tanya jaksa.

Nadiem pun menjawab dengan rinci. Menurutnya, cerita pendirian Gojek itu ada dua babak. "Sebenarnya ada dua perusahaan," ujarnya. Yang pertama adalah PT Gojek Indonesia, didirikan pada 2010. Perusahaan ini berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Namun begitu, operasionalnya masih sangat sederhana. "Waktu itu cuma call center, pakai telepon dan SMS untuk pesan ojek," kenang Nadiem. Jaket driver masa itu, bagi yang masih ingat, tampilannya masih jadul. Tapi, status PMDN itu justru jadi kendala. Perusahaan kesulitan mendapat suntikan dana dari investor luar negeri.

Karena itulah, di tahun 2014, babak kedua dimulai. Nadiem dan kawan-kawan mendirikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan inilah yang akhirnya meluncurkan aplikasi dan dikenal publik sebagai Gojek seperti sekarang. "PT AKAB ini statusnya PMA, jadi bisa dapat investasi asing," jelasnya. Dari situlah transformasi besar-besaran dimulai, dari sekadar call center menjadi aplikasi super yang menyediakan transportasi, pesan makanan, hingga kirim barang.

"Jadi bisa dibilang Gojek didirikan dua kali," imbuh Nadiem. "Dilahirkan kembali di 2014-2015 sebagai PT AKAB."

Jaksa kemudian mendalami struktur kepemilikan saham. Nadiem mengakui pernah memegang sekitar 20,5% saham di PT AKAB. Pembahasan juga menyentuh pemegang saham minoritas lain, termasuk bekas ipar Nadiem, Anthony Charles, dan seorang rekan bernama Michael Angelo F. Morgan, yang masing-masing kepemilikannya di bawah 5%.

Lalu, apa hubungannya semua ini dengan sidang korupsi? Transisi itu terjadi ketika jaksa menanyakan alasan Nadiem hengkang dari kursi direksi Gojek.

"Apa alasan Saudara mengundurkan diri?" tanya jaksa.

"Saya mengundurkan diri karena saya menjadi menteri, Pak," jawab Nadiem lugas. Keputusannya mundur tercatat pada 20 Oktober 2019, tak lama setelah ia dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. "Dan itu memang motivasi terbesar saya menerima posisi itu: untuk membantu mencerdaskan bangsa," tambahnya, menyambung kembali benang merah ke kasus yang sedang diadili.

Perlu diingat, Nadiem sendiri adalah terdakwa dalam perkara yang sama, meski diadili dengan berkas terpisah.

Di sisi lain, dakwaan terhadap tiga terdakwa utama cukup berat. Jaksa Roy Riady dalam sidang sebelumnya, Selasa (16/12), menyebut kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis itu berasal dari dua hal. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun. Kedua, pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai sekitar Rp 621 miliar.

Sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan lebih mendalam, meninggalkan penjelasan Nadiem tentang awal bisnisnya yang penuh liku sebagai sebuah kilas balik di tengah persidangan yang serius.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar