KPK Sita Rumah dan Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta, Rabu 19 November 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan aset properti dan kendaraan mewah dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
ASET YANG DISITA:
- 1 unit rumah di kawasan Jabodetabek berikut sertifikat kepemilikan
- 1 unit mobil Mazda CX-3
- 2 unit sepeda motor: Vespa Sprint i-Get 150 dan Honda PCX
Modus Operandi Korupsi
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa aset-aset tersebut disita dari pihak swasta yang diduga terkait dengan penyalahgunaan kuota haji khusus. "Harta-harta ini diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama," tegas Budi.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh pemerintah Indonesia dari Arab Saudi pada 2023. KPK menduga asosiasi travel haji kemudian melakukan koordinasi dengan oknum di Kementerian Agama untuk memanipulasi pembagian kuota.
"Diduga terjadi kesepakatan dalam rapat untuk membagi kuota tambahan secara merata 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler, melampaui batas maksimal 8% yang seharusnya."
Artikel Terkait
Pemuda 19 Tahun Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Modus Susu Mekkah dan Boneka
Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Perang terhadap Perundungan di Sekolah
Tanah Longsor Cilacap Tewaskan 20 Jiwa, Tiga Warga Masih Dicari
Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Diseret ke Ranah Hukum, Polda Bali Kerahkan Tim Khusus