Kalau sudah masuk akhir Ramadan, urusan zakat fitrah pasti jadi perhatian. Tapi, jangan sampai lupa, ada kewajiban lain yang mungkin lebih mendesak: utang. Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta baru-baru ini mengingatkan hal ini. Mereka bilang, utang yang sudah jatuh tempo harus dibayar dulu sebelum kita menunaikan zakat fitrah.
“Prioritas bayar utang yang jatuh tempo,” tegas Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, seperti dikutip Antara Selasa lalu. “Ketika utang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idulfitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah.”
Pernyataan itu cukup jelas. Zakat memang wajib, tapi jangan sampai kita berzakat sementara ada hak orang lain yang masih kita tahan.
Nah, bagaimana dengan utang yang belum jatuh tempo? Menurut penjelasan Adib, dalam kondisi seperti itu, zakat fitrah bisa diprioritaskan. Tujuannya untuk mensucikan diri sekaligus membantu mereka yang membutuhkan agar bisa merayakan hari raya dengan layak.
Artikel Terkait
Pemkab Flores Timur Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja untuk 28 Pejabat
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Pria 65 Tahun di Bekasi dengan Linggis
Wakil Ketua MPR: Longsor Sampah Bantargebang Alarm Krisis Pengelolaan Limbah Nasional
Yura Yunita Kenang Sifat Baik Vidi Aldiano: Dia Selalu Dahulukan Orang Lain