Menhan Sjafrie Kumpulkan 23 Purnawirawan TNI, Bahas Izin Terbang Militer AS hingga Pembentukan 150 Batalyon Baru

- Jumat, 24 April 2026 | 16:45 WIB
Menhan Sjafrie Kumpulkan 23 Purnawirawan TNI, Bahas Izin Terbang Militer AS hingga Pembentukan 150 Batalyon Baru

Pertemuan Tertutup Menhan dengan 23 Purnawirawan TNI: Bahas Izin Terbang Militer AS Hingga Batalyon Baru

JAKARTA. Suasana di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kantor Kementerian Pertahanan, Jumat (24/4/2026) terasa berbeda. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan tertutup dengan lebih dari 20 tokoh purnawirawan TNI. Bukan sekadar silaturahmi biasa, forum yang berlangsung hampir dua jam itu membahas peta jalan pengembangan kekuatan TNI dan dinamika kerja sama strategis internasional.

Salah satu isu yang mencuat dan mendapat sorotan tajam adalah soal blanket overflight clearance atau izin melintas di langit Indonesia bagi militer Amerika Serikat. Isu ini memang sedang panas belakangan ini.

Kementerian Pertahanan, melalui pernyataan resminya, menegaskan bahwa kebijakan pertahanan Indonesia tetap berpijak pada prinsip konstitusi dan kepentingan nasional. Strategi yang diusung? Defensif aktif. Fokusnya menjaga kedaulatan, tanpa mengobok-obok stabilitas kawasan.

Siapa saja yang hadir? Deretan nama beken. Mulai dari mantan Panglima TNI seperti Wiranto, Gatot Nurmantyo, Andika Perkasa, Agus Suhartono, Yudo Margono, hingga Djoko Suyanto. Tak ketinggalan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago yang juga mantan Panglima Kostrad, serta mantan Danjen Kopassus Agum Gumelar.

Ada pula para mantan Kepala Staf Angkatan Agustadi Sasongko, Dudung Abdurachman, Siwi Sukma Adji, Imam Sufaat. Total, 23 tokoh purnawirawan tercatat hadir. Usai pertemuan, mereka langsung meninggalkan kantor Kemenhan. Tanpa sepatah kata pun untuk wartawan yang sudah menunggu.

Di sisi lain, Sjafrie tidak sendiri. Ia didampingi Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan tiga kepala staf: KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal Mohamad Tonny Harjono.

Alasan di Balik Pintu Tertutup

Sebelum diskusi dimulai, Sjafrie buka suara. Ia mengakui bahwa selama ini pihaknya memang membatasi informasi ke publik. Bukan tanpa alasan. Memperkuat militer, katanya, butuh atensi khusus terutama soal publikasi.

“Oleh karena itu, hari ini kami ingin bersilaturahmi dengan para sesepuh, para senior, dan para purnawirawan TNI,” ujarnya.

Ia menambahkan, akan menyampaikan satu hal esensial yang erat kaitannya dengan strategis pertahanan. Semua langkah strategis yang diambil, tegasnya, tidak pernah keluar dari koridor hukum tertinggi negara dan kepentingan nasional.

“Yang pertama, berhubungan dengan konstitusi. Konstitusi itu yang berkaitan dengan Pancasila dan UUD 1945. Yang kedua berkaitan dengan kepentingan nasional. Inilah prinsip tata kelola yang kami lanjutkan dari apa yang pernah dilaksanakan para sesepuh dan senior purnawirawan TNI saat menjabat,” papar Sjafrie.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Rico Sirait, menjelaskan forum itu juga menjadi ajang mendengar masukan dan pandangan konstruktif dari para purnawirawan. Terutama terkait dinamika perkembangan kekuatan TNI dan kerja sama internasional.

“Dalam kesempatan ini juga ditegaskan bahwa kebijakan pertahanan Indonesia tetap berlandaskan pada prinsip konstitusi dan kepentingan nasional dengan strategi defensif aktif yang berorientasi pada menjaga kedaulatan negara tanpa mengganggu stabilitas kawasan,” ujar Rico.

Materi Pembahasan: Batalyon Baru hingga Pasukan Perdamaian

Apa saja yang dibahas? Cukup banyak. Mulai dari penguatan organisasi, rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga ketahanan pangan. Rencananya, akan dibentuk 150 Batalyon Teritorial Pembangunan. Jumlah yang tidak sedikit.

Selain isu domestik, para purnawirawan juga memberikan catatan soal peran TNI di kancah internasional. Terutama keselamatan pasukan perdamaian Indonesia yang bertugas di daerah konflik. Menurut Rico, semua masukan itu akan dijadikan evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan pertahanan negara. Nantinya, akan dilaporkan lebih lanjut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kemenhan berharap pertemuan ini menjadi momentum memperkuat komunikasi dan pemikiran antara generasi prajurit saat ini dengan para purnawirawan. Dengan begitu, kebijakan pertahanan nasional tetap memiliki akar historis yang kuat, namun juga responsif terhadap tantangan masa depan.

“Kementerian Pertahanan menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan secara langsung. Bapak Menhan Sjafrie Sjamsoeddin juga akan menyampaikan bahwa ini akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan pertahanan ke depan,” kata Rico.

Izin Lintas Udara Militer AS: Masih Dikaji

Rico juga membeberkan bahwa dalam forum tersebut, Menhan Sjafrie memaparkan hasil pertemuannya dengan Menhan AS Pete Hegseth beberapa waktu lalu di Pentagon. Termasuk soal Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP). Perjanjian ini memiliki tiga pilar: organisasi militer dan peningkatan kapasitas, pelatihan dan pendidikan militer profesional, serta pelatihan dan kerja sama operasional.

Isu blanket overflight clearance juga ikut dibahas. Para purnawirawan, kata Rico, memberikan analisa mendalam dan masukan yang konstruktif. Namun, ia menegaskan bahwa draf letter of intent (LoI) soal izin terbang ini masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. Termasuk akan dibahas bersama DPR.

“Ini merupakan salah satu forum dari bagian masukan-masukan yang diterima. Purnawirawan tentunya punya pertimbangan, punya analisa yang sangat baik, sehingga nanti mungkin akan dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, dengan DPR, terkait LoI tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, isu ini sempat memicu penolakan publik. Akademisi dan pengamat angkat suara. Komisi I DPR bahkan mengingatkan bahwa pemberian akses lintasan udara menyeluruh tidak bisa serta-merta dilakukan. Harus melalui proses ratifikasi di DPR.

Soal Surat Rahasia Kemlu: Dibantah

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah mengirimkan surat rahasia ke Kemenhan. Isinya mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan implikasi bagi stabilitas regional. Penerbangan bebas militer AS di wilayah Nusantara, menurut kabar itu, berisiko melanggar kedaulatan teritorial udara, merusak sikap nonblok Indonesia, dan memengaruhi hubungan dengan China.

Namun, Rico membantah keras kabar tersebut.

“Tidak ada. Tidak ada surat (rahasia) dari Kemlu. Ya ada masukan-masukan bagaimana perkembangan antar kementerian kaitannya dengan diplomasi luar negeri, diplomasi pertahanan, itu hal yang wajar,” tegas Rico.

Ia berjanji, pekan depan akan ada penjelasan lebih lanjut ke publik terkait perkembangan pembahasan draf LoI oleh internal Kemenhan bersama instansi lain yang terkait.

Catatan Pengamat: Moral dan Imbauan, Tanpa Daya Paksa

Secara terpisah, peneliti dari Marapi Consulting and Advisory, Beni Sukadis, memberikan pandangannya. Menurutnya, forum silaturahmi Menhan dengan para purnawirawan itu sebatas untuk mendapatkan masukan konstruktif dan menjaga objektivitas. Para tokoh tersebut, kata Beni, memiliki pengalaman dan perspektif strategis yang masih relevan dengan situasi politik, ekonomi, dan keamanan saat ini.

“Namun perlu disadari, leverage mereka lebih bersifat moral dan imbauan, namun tidak punya daya paksa atas penentu kebijakan,” ujarnya.

Terkait isu kedaulatan nasional seperti blanket overflight, Beni mendorong Kemenhan untuk memperbaiki komunikasi publik secara lebih strategis dan hati-hati. Tanpa mengabaikan potensi risikonya, khususnya terkait isu-isu sensitif.

“Narasi yang dibangun harus jelas dan tegas tanpa kata-kata yang vague/kabur. Misalnya, bahwa kerja sama pertahanan ini masih dalam kajian, tidak mengurangi kedaulatan, dan sepenuhnya dikendalikan oleh kepentingan nasional Indonesia,” kata Beni.

“Pemerintah perlu proaktif menjelaskan manfaat strategisnya, misalnya peningkatan interoperabilitas atau respons krisis, tanpa mengabaikan potensi risikonya. Seandainya tidak bisa meyakinkan publik, sebaiknya negosiasi isu itu dipending saja,” lanjutnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar