Ramai soal perintah Siaga 1 dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, respons Ketua DPR Puan Maharani pun jadi sorotan. Ia mengaku sudah mengetahuinya. Menurut Puan, Komisi I DPR yang selama ini bermitra dengan TNI sedang mendalami surat telegram itu lebih jauh.
"Ya terkait dengan Siaga 1, kami akan meminta Komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut," ujar Puan.
Ia menyampaikan itu usai rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa lalu.
Di satu sisi, Puan sebenarnya mendukung langkah TNI untuk selalu waspada. Tapi, perintah yang tiba-tiba mencuat ke publik ini rupanya butuh penjelasan lebih lanjut. Ia merasa TNI perlu memberikan keterangan yang konkret, agar tidak menimbulkan tafsir yang bermacam-macam di masyarakat.
"Dan sebaiknya memang aparat hukum atau TNI itu selalu siap siaga," katanya.
"Namun kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini, mungkin apakah itu diperlukan atau tidak, lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret atau jelas, nanti akan ditanyakan melalui Komisi terkait."
Lantas, apa sebenarnya isi perintah itu? Panglima TNI mengeluarkan surat telegram yang memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan siaga tingkat 1. Langkah ini disebut sebagai antisipasi terhadap perkembangan situasi dalam negeri, yang diduga terpengaruh oleh konflik yang memanas di Timur Tengah. TNI sendiri bersikukuh bahwa ini adalah bagian dari tugas pokok mereka.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Suratnya sendiri diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun, pada awal Maret lalu.
Merespons beragam pertanyaan, Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa penerapan siaga tingkat 1 sudah diamanatkan oleh undang-undang. Intinya, kata dia, tugas TNI adalah melindungi.
"Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara," jelas Brigjen Aulia, Minggu (8/3).
Jadi, meski terkesan mendadak, bagi institusi militer langkah ini adalah hal yang biasa dan punya dasar hukum. Tinggal bagaimana penjelasannya bisa sampai ke publik dengan baik, seperti yang diharapkan Puan.
Artikel Terkait
Ledakan di Pangkalan Militer Kolombia Tewaskan Satu Orang, Picu Ketegangan Jelang Pemilu
Maruarar Sirait Targetkan Renovasi 152 Rumah Kumuh di Menteng Tenggulun Rampung Juni 2026
Jadwal Salat Makassar Sabtu 25 April 2026: Imsak Pukul 04.35 Wita, Subuh 04.45 Wita
Duel Senjata Tajam di Sidrap Akibat Sengketa Lahan Sawah, Dua Pria Luka-Luka