Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan? Pertama, soal keamanan. Kepala daerah diminta mengantisipasi segala risiko dan memperkuat koordinasi dengan Forkopimda. Kedua, terkait mudik. Mereka harus memastikan kelancaran arus perjalanan warga. Yang ketiga, mengawasi inflasi di daerahnya agar harga-harga kebutuhan pokok tidak melambung. Terakhir, memastikan perayaan Idulfitri berjalan dengan khidmat dan tertib.
Menurut Tito, dengan berada di tempat, para pemimpin daerah bisa merespons cepat segala kebutuhan masyarakat. Momentum Lebaran, bagaimanapun, adalah periode yang rawan dan penuh dinamika.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,”
Poin itu ia tekankan sekali lagi. Periode yang dimaksud adalah 14 hingga 28 Maret 2026. Jadi, rencana dinas ke luar negeri dalam rentang waktu itu harus ditunda dulu, kecuali ada dispensasi khusus.
Surat edaran ini juga diketahui oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Mulai dari Presiden, Menko Polhukam, Mensesneg, hingga Menlu dan Menteri Imigrasi. Langkah ini menunjukkan bahwa instruksi ini dianggap serius dan perlu dukungan dari berbagai lini.
Artikel Terkait
Ini Dia Pengacara yang Kerap Mencuri Sorotan dalam Kasus-Kasus Besar di Indonesia
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Indah Megahwati Ditangkap, Tersangka Korupsi Rp33 Miliar di Kementan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Sulawesi Selatan Sepanjang Hari, Waspada Potensi Angin Kencang