Namun begitu, dalam perjalanannya, jalur itu dibelokkan. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya pungutan liar yang diminta dari kelompok tani yang ingin dapat bantuan. Pungutan itu disebut-sebut sebagai "commitment fee".
Menurut Muhandas, praktik semacam ini jelas memberatkan. Petani yang seharusnya dibantu malah dikenai biaya. Lebih parah lagi, ini berpotensi merusak kualitas proyek irigasi itu sendiri. Dana yang seharusnya untuk material dan pengerjaan optimal, bisa saja tergerus.
tegasnya.
Jerat Hukum yang Menanti
Untuk kasus ini, jerat hukum yang disiapkan cukup berat. Para tersangka dihadapkan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999, yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tak cuma itu, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 11 UU Tipikor yang dihubungkan dengan Pasal 20 dari UU KUHP baru, Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini masih terus bergulir. Kejari Luwu tampaknya serius menuntaskan dugaan korupsi yang menyentuh kalangan elite dan menyasar dana vital bagi petani ini.
Artikel Terkait
Analis Ragukan Klaim Israel Hancurkan Helikopter Iran, Diduga Hanya Lukisan di Aspal
Sejumlah Negara Timur Tengah Dukung Inisiatif Diplomasi Prabowo untuk Iran-AS
Balita Tewas di Sidoarjo, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan
Kompolnas Selidiki Posisi Tangan Oknum Polisi dalam Rekaman CCTV Penembakan Remaja di Makassar