Anggota DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace

- Selasa, 03 Maret 2026 | 15:00 WIB
Anggota DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, punya permintaan tegas untuk pemerintah: tinjau ulang, atau lebih baik lagi, hentikan saja keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP). Inisiatif yang digagas mantan Presiden AS Donald Trump ini, menurutnya, justru berbahaya bagi prinsip dasar politik luar negeri kita.

“Indonesia sudah terlanjur masuk ke dalam BoP. Namun daripada berlarut-larut dan menimbulkan persoalan yang lebih besar, sebaiknya pemerintah segera mengambil langkah untuk keluar,” tegas politisi PDI Perjuangan itu dalam pernyataannya, Selasa (3/3).

Intinya, dia khawatir. Di tengah situasi Timur Tengah yang terus memanas, termasuk ketegangan dengan Iran, posisi kita di BoP bisa menimbulkan persepsi buruk. Seolah-olah Indonesia sudah masuk dalam orbit kepentingan Amerika Serikat dan Israel.

“Kita sudah dianggap sebagai pendukung kepentingan AS dan Israel yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” tambahnya. Imbasnya, citra kita sebagai bangsa yang mandiri bisa tergerus.

Netralitas yang Dipertanyakan

Hasanuddin melihat ada masalah konsistensi di sini. Sejak awal, partisipasi Indonesia di BoP sudah memunculkan tanda tanya. Apakah langkah ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk ikut menjaga perdamaian dunia? Pertanyaan itu menganga, tanpa jawaban yang jelas.

Belum lagi sikap pemerintah yang dinilainya kurang tegas. Belum ada pernyataan keras yang mengutuk agresi militer di kawasan tersebut. Nah, sikap setengah hati seperti ini malah bisa memperkuat anggapan bahwa Indonesia tidak sepenuhnya netral. Padahal, persepsi dari publik internasional, terutama rakyat Palestina, harusnya jadi perhatian serius.

Ditolak di Lapangan, Memberatkan di Anggaran

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar