Kasus Pemerasan Gubernur Riau: Kode '7 Batang' untuk Permintaan Rp 7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode '7 batang' dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Kode ini diduga melambangkan permintaan uang sebesar Rp 7 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Pertemuan Rahasia dan Penggunaan Bahasa Kode
Kode '7 batang' terungkap setelah seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas melakukan pertemuan. Pertemuan ini membahas besaran fee atau imbalan yang diminta Abdul Wahid. Imbalan tersebut dikaitkan dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI, yang awalnya Rp 71,6 miliar meningkat menjadi Rp 177,4 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”. Arief, yang merupakan orang kepercayaan Gubernur, awalnya meminta fee sebesar 2,5 persen, namun kemudian menaikkannya menjadi 5 persen.
Ancaman 'Jatah Preman' dan Pencopotan Jabatan
KPK menyebut permintaan ini dikenal di kalangan internal dinas sebagai 'jatah preman'. Para pejabat diwajibkan menuruti permintaan tersebut dengan ancaman pencopotan atau mutasi dari jabatannya jika menolak. Atas permintaan ini, tiga kali pemberian uang telah dilakukan, salah satunya melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp 4,05 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 7 miliar.
Tersangka dan Pasal yang Dijerat
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Anggota DPR Sebut Kerugian Besar bagi Masyarakat
Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York & Kemenangan Bersejarah
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Ungkap Modus Jatah Preman 5%
Putusan Final MKD: 5 Anggota DPR Dihukum, Ada yang Kembali dan Dinonaktifkan