Delapan Penerima Beasiswa LPDP Dijatuhi Sanksi Gagal Penuhi Kewajiban

- Jumat, 27 Februari 2026 | 09:00 WIB
Delapan Penerima Beasiswa LPDP Dijatuhi Sanksi Gagal Penuhi Kewajiban

Nah, dari seluruh proses penyelidikan itu, delapan orang dinyatakan bersalah. Mereka dianggap tidak punya komitmen jelas untuk kembali mengabdi. Buat mereka, LPDP sudah siapkan dua sanksi berat: mengembalikan semua dana beasiswa yang pernah diterima, plus diblokir dari segala program LPDP untuk selamanya.

Bayangkan saja, nilai yang harus dibayar nggak main-main. Sudarto menyebut, untuk lulusan program doktor (S3), uang yang harus dikembalikan bisa menyentuh rata-rata Rp 2 miliar per orang. Kalau untuk jenjang magister (S2), angkanya biasanya di bawah Rp 1 miliar.

Hingga awal tahun ini, total alumni LPDP sudah mencapai lebih dari 32 ribu orang. Dari jumlah sebanyak itu, ratusan di antaranya sedang menempuh magang atau studi lanjut di luar negeri dengan izin resmi, dan ratusan lainnya bekerja sesuai aturan program.

Di sisi lain, Sudarto berharap masyarakat tidak melihat persoalan ini secara hitam putih. Program LPDP, menurutnya, sangat beragam dan luas jangkauannya.

“Sekali lagi program LPDP banyak banget. Jadi, yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah. Jadi, setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks,”

tegasnya.

Polemik yang sempat ramai ini, diakuinya, justru jadi bahan evaluasi berharga. Ke depannya, LPDP berjanji akan memperbaiki regulasi, sistem pengawasan, dan menajamkan kriteria kontribusi yang diharapkan dari para alumninya.

Intinya, semua langkah ini punya satu tujuan: memastikan setiap rupiah dana publik yang dikelola benar-benar kembali untuk memajukan Indonesia. Sesuai dengan cita-cita awal beasiswa ini dibuat.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar