Anggota DPR Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS Soal Jaminan Halal

- Kamis, 26 Februari 2026 | 16:00 WIB
Anggota DPR Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS Soal Jaminan Halal

Di sisi lain, ini bukan cuma soal persaingan bisnis semata. Ada dimensi lain yang lebih prinsipil: hak konsumen. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Muslim, dan kepastian label halal adalah bagian dari perlindungan hak beragama mereka. Konstitusi kita menjamin hal itu. Karena itulah, Hidayat mendesak pemerintah memastikan perjanjian dagang ini tidak bertabrakan dengan hukum domestik, terutama UU Jaminan Produk Halal.

Ada Pintu untuk Bernegosiasi Kembali

Namun begitu, situasinya belum buntu. Hidayat melihat masih ada celah untuk berunding ulang. Ia merujuk pada Pasal 7.2 dan 7.5 dalam naskah ART, yang memberi ruang bagi perubahan atau bahkan pengakhiran perjanjian, asalkan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

“Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,” ujarnya.

Momentum ini, lanjutnya, harus dimanfaatkan betul oleh pemerintah. Tujuannya untuk melakukan koreksi, memastikan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tidak sekadar wacana.

“Negosiasi ulang itu penting demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” pungkas Hidayat menutup pernyataannya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar