Di sisi lain, ini bukan cuma soal persaingan bisnis semata. Ada dimensi lain yang lebih prinsipil: hak konsumen. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Muslim, dan kepastian label halal adalah bagian dari perlindungan hak beragama mereka. Konstitusi kita menjamin hal itu. Karena itulah, Hidayat mendesak pemerintah memastikan perjanjian dagang ini tidak bertabrakan dengan hukum domestik, terutama UU Jaminan Produk Halal.
Ada Pintu untuk Bernegosiasi Kembali
Namun begitu, situasinya belum buntu. Hidayat melihat masih ada celah untuk berunding ulang. Ia merujuk pada Pasal 7.2 dan 7.5 dalam naskah ART, yang memberi ruang bagi perubahan atau bahkan pengakhiran perjanjian, asalkan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
“Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,” ujarnya.
Momentum ini, lanjutnya, harus dimanfaatkan betul oleh pemerintah. Tujuannya untuk melakukan koreksi, memastikan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tidak sekadar wacana.
“Negosiasi ulang itu penting demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” pungkas Hidayat menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Pertamina Enduro Juara Proliga Usai Drama Lima Set Melawan PLN
Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang
IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%