Di sisi lain, ini bukan cuma soal persaingan bisnis semata. Ada dimensi lain yang lebih prinsipil: hak konsumen. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Muslim, dan kepastian label halal adalah bagian dari perlindungan hak beragama mereka. Konstitusi kita menjamin hal itu. Karena itulah, Hidayat mendesak pemerintah memastikan perjanjian dagang ini tidak bertabrakan dengan hukum domestik, terutama UU Jaminan Produk Halal.
Ada Pintu untuk Bernegosiasi Kembali
Namun begitu, situasinya belum buntu. Hidayat melihat masih ada celah untuk berunding ulang. Ia merujuk pada Pasal 7.2 dan 7.5 dalam naskah ART, yang memberi ruang bagi perubahan atau bahkan pengakhiran perjanjian, asalkan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
“Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,” ujarnya.
Momentum ini, lanjutnya, harus dimanfaatkan betul oleh pemerintah. Tujuannya untuk melakukan koreksi, memastikan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tidak sekadar wacana.
“Negosiasi ulang itu penting demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” pungkas Hidayat menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual